Ini 2 Skema Bagi Hasil Produksi Migas yang Baru

Pemerintah telah memiliki 2 skema bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) baru dengan mekanisme gross split.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Des 2016, 17:47 WIB
Diterbitkan 10 Des 2016, 17:47 WIB
Perusahaan Nasional Dalam Bisnis Hulu Minyak dan Gas Bumi
Kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memiliki 2 skema bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) baru dengan mekanisme gross split. Saat ini keduanya sedang dikaji sebelum diterapkan.

‎Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Z Yunus men‎gungkapkan, skema pertama adalah bagian negara atas hasil produksi migas sudah termasuk pajak atas hasil produksi migas bagian kontraktor.

‎"Pertama itu adalah bagian negara termasuk ditambah tax," kata Taslim, usai menghadiri sebuah diskusi, di kawasan Cikini Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Taslim melanjutkan, skema kedua adalah bagian negara atas produksi migas ditambah pajak produksi migas milik kontraktor, setelah dihitung berbagai biaya terkait proses produksi migas‎.

"Kedua bagian negara tidak termasuk tax, tax-nya di perhitungkan setelah dikurangi biaya-biaya,"‎ ucapTaslim.

Menurut Taslim kedua skema tersebut saat ini masih dalam kajian, dan pemerintah yang akan memutuskan skema yang tepat, agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada.

"Itu ada dua skema mana yang dipilih biar Pemerintah yang milih. Tidak akan menabrak peraturan pemerintah yang lain. Intinya di situ," papar Taslim.

Terkait dengan jaminan bagian negara atas produksi migas akan mendapat porsi besar, Taslim belum bisa memastikan, karena saat ini semua skema yang ada masih dalam kajian.

"Salah satu penerimaan negara juga, ini kan belum final. Kita belum bisa berikan pernyataan lebih luas,"‎ ungkap Taslim.

Dia hanya menegaskan, skema bagi hasil Produksi migas tersebut pertama akan diterapkan pada Blok Off Shore North West Java (ONWJ) yang habis masa kontraknya 18 Januari 2017, dan telah diputuskan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ sebagai operatornya. Atas rencana tersebut maka kontrak kontraktor berikutnya tetap diperpanjang sementara, sampai skema gross split diterapkan.

‎"Nanti disesuaikan kontraknya. Karena tadi ini kan belum diputuskan kontraknya malah diperpanjang sampai konsep gross split ditetapkan. Sekarang diperpanjang dulu beberapa bulan konsepnya gross split ini final," tutup Taslim

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya