Ingin Kredit Rumah, Ini Bedanya KPR Bank Konvensional vs Syariah

Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dengan jelas perbedaan dari KPR pada bank konvensional dan bank syariah. Ini penjelasanya.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Jan 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2017, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, semakin banyak lembaga keuangan yang memberikan pilihan lebih luas pada masyarakat sebagai konsumen. Termasuk yang saat ini cukup berkembang pesat adalah bank syariah yang juga menawarkan KPR, tentu dengan karakteristik yang berbeda dibanding dengan bank konvensional.

Meskipun cukup pesat, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dengan jelas perbedaan dari KPR pada bank konvensional dan bank syariah. Untuk lebih memahami, maka simak penjelasan berikut, seperti mengutip Cermati.com, Minggu (1/1/2017):

1. Bank kovensional

Karakteristik utama dari bank konvesional adalah membebani bunga kepada debitor atas uang yang digunakan. Berikut beberapa jenis KPR yang terdapat di bank konvensional:

- KPR Fix, yaitu KPR dengan bunga yang tetap dari awal sampai akhir masa pinjaman. Dengan demikian, risiko kenaikan suku bunga dapat dihindari. KPR Fix di bank konvensional biasanya diterapkan pada KPR subsidi yang merupakan program dari pemerintah

-  KPR Fix dan floating, yaitu KPR dengan penghitungan bunga kombinasi antara bunga tetap dengan bunga mengambang. Jadi pada awal periode bunga yang dikenakan adalah tetap, dan setelah melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka suku bunga menjadi suku bunga mengambang.

Hal ini dilakukan untuk menarik nasabah yang tergiur pada bunga rendah di awal masa pinjaman.

-  KPR Fix, cap, dan float, yaitu KPR yang penghitungan bunganya mirip dengan KPR fix and floating, namun di tengah masa fix dan floating, ada masa bunga cap.

Dalam masa tersebut, suku bunga dapat naik namun dibatasi pada tingkat tertentu. Misalnya suku bunga fix 8 persen tiga tahun dan cap 9 persen tiga tahun lalu selanjutnya floating, artinya pada tahun kedua suku bunga hanya dapat naik maksimal mencapai 9 persen meskipun dalam kondisi pasar suku bunga yang seharusnya misalnya adalah 10 persen. Setelah melewati masa enam tahun, maka suku bunga baru dapat melebihi 9 persen.

- KPR float, sesuai namanya yaitu KPR dengan bunga mengambang dari awal masa pinjaman mengikuti tingkat bunga pasar.

2. Bank syariah

-  KPR dengan akad jual beli (Murabahah), merupakan KPR di mana bank menetapkan margin dari harga jual rumah. Besarnya margin ini ditentukan oleh jangka waktu cicilan yang telah disepakati.

Karena margin telah ditentukan di awal, maka besarnya cicilan setiap bulan akan tetap dari awal sampai lunas. KPR ini juga paling umum digunakan bank syariah karena paling mudah dipahami masyarakat

- KPR akad sewa beli (Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT), adalah KPR dengan konsep sewa beli di mana nasabah dianggap menyewa rumah pada bank dan pada masa akhir cicilan memiliki pilihan untuk membeli rumah tersebut.

Dengan demikian, nilai yang dibayarkan nasabah pada bank setiap bulan seolah-olah adalah uang sewa yang dibayarkan dalam jangka waktu yang disepakati. Uang muka KPR IMBT merupakan uang jaminan yang diperhitungkan sebagai tanda jadi pembelian.

Bila pada akhirnya nasabah tidak jadi memilih untuk membeli rumah, maka uang muka dikembalikan pada bank dan rumah tetap menjadi milik bank. Besaran uang sewa yang dibayar berubah-ubah mengikuti SBI dari bank syariah.

- KPR akad kepemilikan bertahap (Musyarakah Mutanaqisah), yaitu KPR dengan konsep kepemilikan bertahap. Jadi bank dan nasabah sama-sama membeli rumah, lalu porsi kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran cicilan oleh nasabah pada bank.

Untuk KPR Murabahah besar uang muka minimal 30 persen, sementara untuk IMBT dan MMQ besar uang muka minimal 20 persen dari harga rumah.

Sementara dari sisi penalti, juga terdapat perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Pada bank konvensional, pelunasan di awal biasanya dikenakan penalti karena dianggap mengurangi potensi pendapatan.

Sementara pada bank syariah, pelunasan dipercepat tidak dikenai penalti karena nilai transaksi sudah ditentukan di awal.

Dari penjelasan di atas sudah mendapat gambaran mengenai perbedaan bank konvensional dan syariah bukan? Untuk dapat membandingkan lebih rinci, tentu Anda perlu untuk berkonsultasi langsung pada bank yang bersangkutan sehingga dapat menentukan KPR yang dipilih.(Nrm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya