Dirut Peruri: Kami Satu-satunya yang Mencetak Uang RI

Bank Indonesia (BI) menugaskan Peruri untuk mencetak uang rupiah sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Jan 2017, 17:52 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 17:52 WIB
20170118-Ultraviolet-Rupiah-Baru-FF
Petugas menunjukan pengaman uang saat peruri media visit di Perusahaan Umum Percetakan Uang Indonesia (Peruri), Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Megara (BUMN) yang selama ini memiliki kewenangan mencatak rupiah. Proses produksi uang di Peruri berlangsung sangat ketat.

Direktur Utama Perum Peruri Prasetio mengatakan, hanya BUMN yang memiliki kapasitas yang bisa mencetak uang khususnya rupiah.

"Saya sampaikan Peruri satu-satunya BUMN yang mencetak uang RI," kata dia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).

Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006, Bank Indonesia (BI) menugaskan Peruri untuk mencetak uang rupiah.

Pengamanan ketat terlihat saat Liputan6.com bersama media lain mendapat kesempatan untuk meninjau langsung proses produksi uang di pabrik yang berlokasi Karawang Timur, Jawa Barat. Awak media sampai di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum memasuki lokasi produksi, awak media menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di gerbang pintu masuk untuk mendapatkan kartu identitas (id).

Setelah itu, pemeriksaan kembali dilakukan di gerbang kedua. Kembali saat di lokasi produksi, tak diperkenankan untuk membawa alat pemotret seperti kamera dan handphone. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya