Tak Perlu Gusar, Pekerja Lepas Juga Bisa Punya Kartu Kredit

Kartu kredit sekarang ini menjadi salah satu alat bantu transaksi pembayaran yang banyak digunakan.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Jan 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 10:00 WIB
Ingat 5 Hal Ini Saat Pertama Kali Ajukan Kartu Kredit. (Foto: HaloMoney)
Ingat 5 Hal Ini Saat Pertama Kali Ajukan Kartu Kredit. (Foto: HaloMoney)

Liputan6.com, Jakarta Kartu kredit sekarang ini menjadi salah satu alat bantu transaksi pembayaran yang banyak digunakan. Ada banyak alasan mengapa kartu kredit lebih diminati daripada kartu debit.

Salah satu alasannya, banyak penawaran menarik dari berbagai merchant dan penerbit kartu kredit seperti diskon atau cicilan 0 persen kepada pemilik kartu kredit tertentu.

Kartu kredit ini bisa dimiliki oleh berbagai tipe pekerja, tidak hanya para pekerja kantoran. Pekerja mandiri atau freelancer pun bisa memiliki kartu kredit, sepanjang memenuhi persyaratan dan dokumen tertentu.

Mereka yang berprofesi sebagai pengusaha di online shop, atau pemilik lapak di marketplace seperti Bukalapak atau Tokopedia dan sejenisnya, tak perlu risau dan gusar dulu.

Cobalah tips mengajukan kartu kredit berikut dari Halomoney.co.id yang dikumpulkan dari berbagai sumber.  

1. Miliki rekening tabungan di bank tempat kartu kredit diterbitkan.

Tips pertama yang bisa kamu lakukan adalah membuka rekening tabungan di bank yang menjadi incaran kamu untuk pengajuan kartu kredit. Ini agar bank bisa menganalisis identitas sekaligus kelancaran arus kas kamu dalam menggunakan rekening tersebut. Usahakan agar minimal kamu memiliki dana di rekening ini selama tiga bulan terakhir.

Kamu bisa coba juga melampirkan fotokopi arus kas dari rekening di bank lain. Namun, lebih baik dan praktis kamu mengajukan kartu kredit di bank yang sama karena bank penerbit kartu kredit tentu lebih mudah memeriksa.

(Baca: Peruntungan Shio Anda di Tahun Ayam Api? Ikuti Ramalan dan Triknya Di Sini)

2. Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas diri yang sangat berguna dalam berbagai hal, seperti pengajuan kredit rumah, kredit kendaraan, dan pinjaman.

NPWP juga berguna sebagai tambahan syarat dokumen pengajuan kartu kredit. Selain itu, kamu bisa membuat surat keterangan penghasilan untuk diri sendiri dengan mencantumkan NPWP.

Kamu bisa coba membuat NPWP secara online dengan mengikuti petunjuk di artikel ini.

3. Pastikan arus kas di rekening tabungan lancar

Bank melakukan analisis terhadap arus kas di rekening tabungan kamu. Apabila kamu memiliki arus kas yang aktif, bank dapat membuat perkiraan berapa penghasilan bulanan yang kamu miliki.

Jadi, pastikan agar kamu aktif dalam menggunakan rekening tabungan tersebut. Usahakan agar rekening tabungan kamu aktif dalam 3-6 bulan terakhir sebelum kamu apply kartu kredit ke bank.

Simpan uang



4. Simpan sejumlah uang mengendap di rekening tabungan

Sebagai jaminan dalam membuat kartu kredit, kamu bisa mengajukan uang yang mengendap di tabungan kamu sejumlah limit kartu kredit yang kamu inginkan.

Uang mengendap ini berfungsi sebagai jaminan atas kartu kredit yang akan kamu buat. Kalau kamu ingin mengajukan kartu kredit dengan limit Rp 10 juta, ajukan jaminan rekening senilai Rp 10 juta kepada bank tersebut.

5. Ajukan secara online

Sekarang mengajukan kartu kredit sangat mudah. Kamu bisa apply kartu kredit secara online di situs bank yang akan kamu tuju. Atau kamu bisa apply situs fintech khusus Kartu Kredit seperti Halomoney.co.id.

Di Halomoney.co.id, kamu bisa membandingkan lebih dulu kartu kredit mana yang paling sesuai dengan kebutuhanmu secara gratis. Selain itu, kamu cukup memberikan sedikit data diri di Halomoney.co.id, lalu tim Halomoney.co.id akan memandu Anda melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Prosesnyapun singkat, maksimal 14 hari kerja.

Jika kamu sudah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka pengajuan kartu kredit berikutnya akan lebih mudah. Gunakan situs Halomoney.co.id untuk mendapatkan informasi seputar keuangan dan personal finance sekaligus mengajukan kartu kredit dan KTA dari berbagai bank.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya