MenPAN-RB Tegaskan Sistem Seleksi Terbuka Cegah Jual Beli Jabatan

Kementerian PAN-RB menegaskan sistem seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara bisa mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Jan 2017, 18:42 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 18:42 WIB
MenPAN-RB Asman Abnur
MenPAN-RB Asman Abnur

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menuturkan sistem seleksi terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan .

"Kalau sistem itu dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia, maka tidak akan terjadi lagi praktik jual beli jabatan," tutur Asman kepada liputan6.com usai acara Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten atau Kota tahun 2016, di kantor Gubernur Jawa Timur yang berlokasi di jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (31/1/2017).

Namun Ia menuturkan, masih banyak Kepala Daerah di Indonesia ini yang memakai dasar suka dan tidak berdasarkan kemampuan ASN. "Kepala daerah biasanya berorientasi pada kekuasaan sehingga tim sukses yang dulu mendukungnya diberi jabatan dan tidak memperhatikan kemampuannya. Itu yang tidak boleh dilakukan ke depannya," kata dia.

Ia menyampaikan, pihaknya akan memprioritaskan ASN yang berasal dari bibit unggul, karena kemampuan ASN saat ini masih kalah dibandingkan dengan negara lain.

"Untuk itu, mau tidak mau, ASN harus dari bibit unggul terutama dari mahasiswa yang tamat dari universitas maupun fakultas yang berakreditasi A dan dengan lulusan Cum Laude," ucap dia.

Asman menegaskan, pihaknya akan terus memperbaiki moral ASN sehingga mereka bisa bersaing dengan negara tetangga. "Kalau ASN-nya bagus, cara kerjanya tidak kalah dengan swasta, maka secara otomatis rakyat yang nantinya akan diuntungkan," kata dia.

Saat ditanya mengenai kejadian praktik jual beli jabatan yang sudah terjadi, Ia menjadi jawab, pihaknya tidak segan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara tersebut dengan sanksi pembatalan jabatan.

"Sanksi tegas berupa pembatalan jabatan baru hingga sanksi keras seperti pemberhentian akan dilakukan jika ASN tersebut terbukti melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya