Aturan Pajak Progresif Tanah Menganggur, Siapa Paling Terdampak?

Pemerintah sedang menggodok pengenaan pajak progresif atas kepemilikan tanah menganggur.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Feb 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 16:45 WIB
 kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur.
kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Ilyas Istianur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan pajak progresif pada tanah yang tidak terpakai alias menganggur. Lantas siapa yang paling terdampak dari kebijakan ini?

Pengamat Properti Ronny Wuisan mengatakan bila kebijakan ini diterapkan, maka yang paling merugi adalah pengelola kawasan industri. Alasannya untuk membangun satu kawasan industri saja membutuhkan lahan ratusan hektare (ha).

"Kawasan industri, mereka yang paling ketar ketir, tanahnya ratusan hektare," ujar dia di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dia mengungkapkan, tidak mungkin para pengelola kawasan industri ini membangun seluruh lahannya hanya untuk menghindar dari pajak progresif tersebut.

Pengelola kawasan industri juga tidak ‎bisa menjual lahan tersebut karena tidak sesuai dengan rencana bisnisnya.

‎"Opsi jual tapi pada harga berapa? Kalau bangun tidak mungkin karena hanya karena menghindari pajak. Itu kan perencanaan harus siap, mending bayar dulu (pajaknya)," jelas dia.

Selain itu, lanjut Ronny, dalam membangun sebuah kawasan industri juga membutuhkan perencanaan yang matang dan perlu insentif dari pemerintah. Hal ini membutuhkan waktu yang panjang.

"Bangun kawasan industri itu stakeholder banyak sekali. Yang buka jalan harus pemerintah, pemerintah siapkan gas, listrik. Zoning harus dijaga karena implikasi ke masyarakat sekitar, apalagi kalau ada limbah, itu mereka paling kena dampak," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya