Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Berperkara?

Freeport Indonesia mengancam akan menyeret pemerintah ke internasional

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Feb 2017, 16:49 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 16:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menanggapi ancaman PT Freeport Indonesia yang berencana menyeret pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional terkait persoalan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jonan pun bertanya-tanya, Freeport mau berbisnis atau berperkara.

"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara," tegas Jonan usai pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pemerintah, kata Jonan, masih membuka pintu perundingan atau negosiasi guna mencari titik temu permasalahan perubahan status KK menjadi IUPK. Karena untuk diketahui, Freeport Indonesia ngotot tidak ingin melepas status KK dan mengonversi menjadi IUPK karena harus tunduk pada kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah) dan divestasi 51 persen secara bertahap.

"Freeport kan badan usaha, pasti maunya berbisnis ya. Kalau mau bisnis, kan ini pasti dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu," kata Jonan.

Jika negosiasi tetap buntu antara pemerintah dan Freeport Indonesia, Jonan menghormati keputusan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu apabila membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional.

"Kalau tidak mencapai titik temu, ya memang hak masing-masing membawa ke Badan Arbitrase. Bukan cuma Freeport lho yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," ucap Mantan Menteri Perhubungan itu.

Saat ini, dia bilang, pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berusaha mencari solusi terbaik dengan tidak melanggar Undang-undang (UU) dan menghargai kontrak atau perjanjian.

"Kita harus pede, ini kan negara berdaulat. Semua UU turunan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, landasannya juga konstitusi. Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi," Jonan menerangkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya