BNI Himpun Dana Tebusan Tax Amnesty Rp 9 Triliun

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI diinvestasikan melalui beragam produk keuangan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Mar 2017, 15:02 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 15:02 WIB
Dana repatriasi yang masuk melalui BNI diinvestasikan melalui beragam produk keuangan.
Dana repatriasi yang masuk melalui BNI diinvestasikan melalui beragam produk keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mencatat jumlah dana tebusan dan dana repatriasi yang disetorkan oleh para wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak tersebut dalam jumlah yang cukup signifikan.

Hingga 27 Februari 2017 lalu, BNI telah menerima total dana tebusan berkisar Rp 9 triliun melalui lebih dari 120 ribu surat setoran pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran Uang Tebusan dari wajib pajak dalam rangka mendapatkan pengampunan pajak (Tax Amnesty).

BNI juga telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 11,23 triliun melalui lebih dari 300 transaksi pembukaan rekening khusus atas pengalihan dana repatriasi dari luar wilayah NKRI untuk diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, BNI mendukung sepenuhnya program Tax Amnesty ini dan akan terus mengawalnya hingga nanti berakhir pada 31 Maret 2017.

“Selama program tersebut berjalan, BNI senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah, untuk berpartisipasi aktif dalam program Tax Amnesty,” ujarnya.

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI kemudian diinvestasikan melalui beragam produk keuangan, baik di BNI maupun perusahaan anak BNI. Dana repatriasi tersebut ditanamkan ke dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito.

Para peserta Tax Amnesty juga antara lain menanamkan dananya pada produk BNI Taplus Bisnis yang merupakan produk simpanan khusus bagi pelaku usaha. Ini menjadi salah satu pertanda adanya iktikad baik untuk memutar dana repatriasi tersebut ke dunia usaha. Dana repatriasi juga ditanamkan pada produk-produk Wealth Management, seperti Emerald Saving.

Kiryanto mengungkapkan, realisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan menjadi salah satu bukti bahwa program pemerintah ini cukup sukses. Sejak Periode I pelaksanaan Tax Amnesty, sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, BNI menambah jumlah outlet yang beroperasi pada tanggal 31 Desember 2016 yang jatuh pada hari Sabtu.

Terdapat sebanyak 182 outlet yang beroperasi pada tanggal tersebut yang dapat melayani setoran Penerimaan Negara hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini merupakan salah satu dukungan maksimal BNI dalam menyukseskan Program Pengampunan Pajak.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya