Jonan Tandatangani 10 Proyek Listrik Energi Baru Terbarukan

Menteri ESDM, Ignasius Jonan melakukan penandatanganan enam Head of Agreement (HoA) dan empat nota kesepahaman pemanfaatan sumber energi.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 13:49 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 13:49 WIB
Jonan Tandatangani 10 Proyek Listrik Energi Baru Terbarukan
Menteri ESDM, Ignasius Jonan melakukan penandatanganan enam Head of Agreement (HoA) dan empat nota kesepahaman pemanfaatan sumber energi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen agar harga listrik, terutama yang berasal dari energi terbarukan makin terjangkau oleh masyarakat. Terjangkaunya harga listrik, menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan akan mendorong pemerataan pembangunan dan memperkecil jurang kesenjangan (gini ratio).

"Nanti akan ditandatangani HoA antara PLN dan perusahaan pengembang listrik sebesar 45 megawatt (MW) dan ada MoU juga. Kita mencoba memenuhi kebutuhan listrik nasional. Kita menetapkan harga listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Ini contoh bahwa Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 workable (dapat dilaksanakan)," ungkap Menteri Jonan saat memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional Listrik Berkeadilan Untuk Rakyat dan Dunia Usaha: Investasi Ketenagalistrikan Sesuai Permen ESDM Nomor: 11, 12, dan 19 Tahun 2017, di Jakarta Rabu (29/3) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Jonan juga melakukan penandatanganan enam Head of Agreement (HoA) dan empat nota kesepahaman pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Arah Pemerintah untuk pengendalian tarif listrik, lanjut Menteri ESDM adalah melalui pembangunan pembangkit listrik berdasarkan sumber energi yang ada di wilayah tersebut. Seluruh pulau menggunakan energi dasar di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan harga listrik yang paling kompetitif.

"Contoh di Sumatera bagian Selatan, tersedia cadangan batubara yang besar. Kita dorong membuat PLTU Mulut Tambang. Kenapa? Karena mengirim batubara lebih mahal daripada mengirim listrik. Kalau daerah penghasil gas, kita mewajibkan bangun wellhead gas power plant. Dengan demikian, harga bisa lebih kompetitif dan mengurangi third party cost. Hal ini agar Biaya Pokok Penyediaan (BBP) listriknya bisa kompetitif," tegas Menteri Jonan.

Dalam penyediaan tenaga listrik, Menteri ESDM kembali mengingatkan harus dapat menciptakan harga yang paling murah dan terjangkau. Tren penurunan ini juga berlangsung secara global.

"Kita harus dapat menciptakan harga yang terjangkau. Sejalan dengan BPP Nasional 2016 yang turun sebesar Rp15/kWh, ke depan jika BPP semakin turun, maka akan makin efisien. Tarif yang wajar mengikuti tren global. Dunia sudah semakin efisien. Di Chili, harga tarif pembangkit listrik tenaga surya setengah dari harga pembangkit batubara," tutup Menteri Jonan.

Penandatanganan Head of Agreement (HoA) dan Nota Kesepahaman

Penandatanganan enam Head of Agreement (HoA) tentang Pengembangan dan Penyediaan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 45 MW antara PT PLN dengan para pengembang listrik ini akan segera ditindaklanjuti dengan Power Purchase Agreement (PPA) dalam waktu dekat. Berikut rincian enam Head of Agreement (HoA):

1. PLTS Gorontalo berkapasitas 10 MW, Gorontalo
2. PLTS Pringgabaya berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
3. PLTS Sengkol berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
4. PLTS Selong berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
5. PLTS Kuta berkapasitas 5 MW, Lombok NTB
6. PLTS Likupang berkapasitas 15 MW, Minahasa Sulawesi Utara

Empat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Analisa Stabilitas Sistem dalam Rangka Pemanfaatan Energi Terbarukan juga ditandatangani, dengan rincian sebagai berikut:

1. PLTS Biomassa di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
2. PLT Hybrid (Surya+Diesel/Gas) berlokasi di Lombok (NTB), Bangka (Babel), Kepulauan Karimun (Kepri), Kupang (NTT), Minahasa (Sulut) dan Gorontalo
3. PLT Hybrid (Surya+Diesel/Gas) berlokasi di Sumbawa (NTB), Bima/Sape (NTB), Lombok (NTB), Ambon (Maluku), Madura/Ketapang/Bawean (Jatim), Waena (Papua), Bombana (Sultra), Bangka/Belitung (Babel), dan Nias (Sumut)
4. PLT Hybrid (Angin+Surya+Hydro) berlokasi di Pulau Selayar (Sulsel), Pulau Kei Kecil (Maluku), Ambon (Maluku), dan Pulau Buru (Maluku)

Penandatangan ini menjadi bukti dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penyediaan listrik yang merata di seluruh tanah air dengan harga yang terjangkau untuk rakyat dan juga dapat diimplementasikan di dunia usaha (swasta) untuk mewujudkan energi berkeadilan dan pembangunan yang adil dan merata.

 

Powered By:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya