Ini Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yang diberikan sebagai perlindungan kepada pekerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Apr 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 11:00 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang diberikan sebagai perlindungan kepada pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Apa saja manfaatnya?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, terkait JKK, program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Dia mengatakan, jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

"Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaa mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke kantor balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada limitnya," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta.

"Kalau sampai cacat tidak bisa kerja lagi akan kami didik, latih, dan kami kembalikan untuk kerja. Itu program kembali kerja. Jadi pekerja betul-betul kami lindungi," ungkap dia.

Kedua adalah program JKM. Agus menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp 36 juta.

"Ada manfaat lagi manfaat JKM peserta kita meninggal karena sebab apapun akan kita ganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp 24 juta ditambah dengan beasiswa kalau punya akan kita beri beasiswa anak Rp 12 juta. (Total) 36 juta," ujar dia.

Namun, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir. "Kalau pekerja ini meninggal karena kecelakaan kerja itu beda lagi kita berikan santunan kematian 48 kali gaji yang dilaporkan. Kalau gaji misal Rp 5 juta akan ganti 48 kali gaji yang dilaporkan Rp 5 juta tersebut," jelas dia.

Ketiga ialah program JHT. Agus bilang, program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya.

"Hasil pengembangannya dan saya bisa jamin itu lebih tinggi dan baik di bank, kenapa karena by regulasi kami diatur hasil pengembangan JHT tidak boleh kurang dari rata-rata bunga deposito selama setahun yang ada di bank pemerintah," ungkap dia.

Terakhir ialah JP. Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.

"Kalau sudah ikut iuran lebih 15 tahun kemudian pensiun akan kami bayarkan pensiun bulanan, setiap bulan kami bayar. Berapa besarnya, sekitar 40 persen dari gaji terakhir. Tapi memang yang dilaporkan sesuai ketentuan, gaji yang dilaporkan BPJS dibatasi Rp 7,7 juta sehingga diperkirakan masyarakat akan menerima pensiun 40 persen dari Rp 7,7 juta," jelas dia.

Agus menuturkan, JP akan diterima peserta sampai meninggal. Jika peserta meninggal, maka dana pensiun ini akan diberikan ke janda atau duda peserta yang menjadi ahli waris.

"(Kalau) janda dudanya meninggal apakah berhenti? Kalau punya anak, anak yang menerima uang pensiun sampai usia 23 tahun," tutur Agus.

 

 

 

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya