Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program perlindungan bagi tenaga kerja melalui 4 program yang dimiliki, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Berdasarkan pasal 29 pada Peraturan Pemerintah (PP) P 44 Tahun 2015, besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKm akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik, paling lama 2 tahun. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mengusulkan kenaikan manfaat tersebut tanpa perubahan besaran iuran.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono, menjelaskan usulan peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan. Tentunya memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan manfaat tanpa menaikkan rate iuran," ujar Sumarjono.
Beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK antara lain dalam hal biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Manfaat unggulan lainnya dari JKK seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis tetap dipertahankan.
Salah satu usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol adalah peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal (JKK) atau meninggal karena sebab diluar kecelakaan kerja (JKm).
Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk 1 orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi 2 orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.
Bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp 1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp 1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp 2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp 3 juta per tahunnya.
Sumarjono juga menyatakan, usulan kenaikan manfaat beasiswa ini memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.
Selain itu terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak 2 kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp 200 ribu. Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp 19,2 juta.
Sumarjono berharap, dengan adanya peningkatan manfaat ini, peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
“Kita sama-sama berharap agar usulan peningkatan manfaat ini dapat disetujui kementerian terkait. Semua kami lakukan demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Sumarjono.