Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan di Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan pemeriksaan kelayakan jalan angkutan umum bus atau ramp check. Kemenhub meminta kepada seluruh perusahaan angkutan bus untuk menaati peraturan yang berlaku.
Direkur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, Eddi mengatakan, Kemenhub telah melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum, terutama bus pariwisata di tiga lokasi, yaitu rest area exit tol Ciawi arah Puncak, Terminal Sumedang arah Ciater, dan di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga
"Hasilnya dari total 485 kendaraan, 39 persen atau sebanyak 192 kendaraan di antaranya tidak layak jalan,” kata Eddi dalam keterangan resminya di Jakara, Minggu (14/5/2017).
Advertisement
Inspeksi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Keselamatan bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, POM TNI, serta Kasatlantas Polres setempat dilakukan selama empat hari (10-14 Mei 2017).
Adapun hasil dari ramp check yang dilaksanakan selama empat hari, antara lain di lokasi Ciawi bus layak jalan sejumlah 161 bus dan tidak layak jalan 61 bus. Pada lokasi Subang, bus yang layak jalan sejumlah 64 bus dan tidak layak jalan 99 bus. Sedangkan di lokasi Cianjur sejumlah 68 bus layak jalan dan 32 bus tidak layak jalan. Jadi secara keseluruhan presentase 60,41 persen yang layak jalan dan 39,59 persen tidak layak jalan.
Lebih lanjut Eddi memberikan instruksi khusus kepada perusahaan angkutan bus untuk melakukan pemeriksaan surat-surat secara administrasi dan kondisi fisik kendaraan. Instruksi khusus tersebut untuk memastikan pemenuhan persyaratan terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran sewa bus pariwisata dengan tawaran biaya murah. Kami minta masyarakat untuk menanyakan kelengkapan dokumen bus tersebut, termasuk izin operasi dan SIM pengemudi sebagai tindakan pencegahan,” saran Eddi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengingatkan kepada para Kadishub wilayah seluruh Indonesia agar terus melaksanakan ramp check dan selalu mengingatkan akan pentingnya keselamatan.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan konsisten menerapkan Tri Siap. Siap menaati peraturan lalu lintas, Siap kondisi fisik pengemudi, dan Siap kondisi kendaraan. Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai," tandasnya.