Alasan BPK Tidak Menyatakan Pendapat pada Laporan Keuangan KKP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Tidak Menyatakan Pendapat pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Mei 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 16:00 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer pada 6 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun 2016. Salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua BPK Moermahadi Soeja Djanegara mengatakan, pemberian WTP pada KKP karena ada pertanggungjawaban yang belum selesai.

"Jadi kita harus memisahkan antara prestasi kinerja Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) dengan akuntabilitas di laporan keuangannya," kata dia di Gedung BPK Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia menyebut, hal itu salah satunya disebabkan oleh pengadaan kapal untuk nelayan. Pengadaan kapal ini seharusnya selesai sampai Desember 2016. Namun, pengadaan kapal diperpanjang sampai Maret 2017.

"Menurut aturan dia harus selesai 31 Desember 2016. Ternyata tidak selesai diperpanjang sampai dengan Maret," ujar dia.

Padahal, lanjut dia, syarat pertanggungjawaban itu adanya berita acara serah terima (BAST). Jadi, proses pertanggungjawaban ini ada yang belum selesai.

"Jadi teman-teman (BPK) kurang yakin, apakah memang sudah selesai semua," ujar dia.

Selain KKP, ada beberapa K/L yang memperoleh opini TMP dari BPK yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif. Untuk diketahui opini TMP diberikan lantaran auditor tidak bisa meyakini apakah suatu laporan keuangan wajar atau tidak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya