Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih dari Rp 17,9 Triliun

Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mendorong konsumsi rumah tangga, sehingga bisa memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mei 2017, 15:57 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 15:57 WIB
Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mendorong konsumsi rumah tangga, sehingga bisa memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mendorong konsumsi rumah tangga, sehingga bisa memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal membengkak dibanding realisasi 2016 sekitar Rp 17,9 triliun.

"Iya kalaupun naik cuma sedikit," tegas Askolani usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Lebih jauh kata dia, anggaran THR dan gaji ke-13 tidak meningkat signifikan karena tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Jumlah PNS pun sama dengan tahun lalu.

"Tahun ini kan tidak ada kenaikan gaji pokok. Dia (anggaran) bisa naik kalau ada peningkatan gaji pokok, nah tahun ini kan tidak, dan jumlah PNS pun sama, jadi kemungkinan anggarannya tidak begitu naik," Askolani menjelaskan tanpa menyebut jumlah persis anggaran yang digelontorkan tahun ini.

Dia memastikan, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mendorong konsumsi rumah tangga, sehingga bisa memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. "Biasanya berdampak ke ekonomi sih, konsumsi rumah tangga. Di tahun-tahun sebelumnya berefek," paparnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono sebelumnya memperkirakan anggaran gaji ke-13 dan THR tahun ini lebih besar dari realisasi tahun lalu. "Kebutuhan dana untuk gaji ke-13 dan THR di 2017 diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu," kata Marwanto.

Menurutnya, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun ini karena beberapa hal, seperti kenaikan pangkat sehingga ikut mengerek gaji pokok, serta penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) maupun peningkatan remunerasi dan tunjangan kinerja.

"Kenaikan anggaran untuk THR disebabkan ada kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya ikut naik. Juga terdapat kenaikan gaji berkala dari pegawai, dan jumlah pegawai di beberapa K/L bertambah," jelas Marwanto.

Sementara untuk potensi peningkatan anggaran gaji ke-13 di 2017, kata Marwanto disebabkan karena peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja di beberapa K/L. Karena di dalam anggaran gaji ke-13 termasuk di dalamnya remunerasi dan tunjangan kinerja.

"Jadi itulah yang menyebabkan secara total dana yang diperlukan akan meningkat," terangnya.

Marwanto menyebut realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, ia menuturkan, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

"Jadi total dana yang dikeluarkan tahun lalu untuk gaji ke-13 dan THR sekitar Rp 17,9 triliun," ucap Marwanto.

Dirinya mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dari kebijakan pembayaran gaji ke-13 dan THR. Sementara untuk tata cara pencairannya akan dikeluarkan aturan juknis (petunjuk teknis) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah PP ditetapkan.

"Sekarang ini secara paralel sedang di finalisasi PMK pencairan gaji ke-13, pensiunan ke-13 dan THR," Marwanto mengatakan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya