Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.
"PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan," tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Baca Juga
Askolani mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata dia, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun ajaran baru dimulai awal Juli.
Advertisement
"Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran THR dan gaji ke-13), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelasnya.
Sementara untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.
"Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat," ujar Askolani.
Ia menegaskan, para pegawai negeri aktif akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sementara, pensiunan PNS hanya memperoleh gaji ke-13 tanpa THR.
"Kalau THR kan untuk aparatur negara saja. Pensiun dapat (gaji) 13. Nanti diberikannya sebelum Lebaran," tuturnya.