Turunkan Biaya Logistik, Pemerintah Telah Terbitkan 14 Kebijakan

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, untuk menjalankan paket kebijakan ekonomi jilid 15, pemerintah telah menerbitkan 14 aturan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jun 2017, 16:26 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 16:26 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, untuk menjalankan paket kebijakan ekonomi jilid 15, pemerintah telah menerbitkan 14 aturan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, untuk menjalankan paket kebijakan ekonomi jilid 15, pemerintah telah menerbitkan 14 aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi pada Kamis (15/6/2017) ini. Paket ini merupakan paket kebijakan Jilid 15 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan biaya logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, untuk menjalankan paket kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan 14 kebijakan.

"Kini pemerintah tinggal menyelesaikan dua kebijakan di tingkat presiden yang draftnya sudah selesai dan menunggu penetapan, serta empat kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi," jelas dia, Kamis (15/6/2017).

Regulasi yang sudah diterbitkan antara lain:

1. Surat Mendagri kepada Kepala Daerah No. 551.51/3056/OTDA tentang Percepatan Penyelesaian Regulasi Paket Kebijakan Ekonomi XV: Sinkronisasi Pengaturan Persyaratan Perizinan Angkutan Barang oleh Daerah.

2. Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi : Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing

3. Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan, dengan menghilangkan 4 (empat) persyaratan:

(1) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Angkutan Laut;
(2) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Bongkar Muat;
(3) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Keagenan Kapal;
(4) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, yang bertentangan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos

5. Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal

6. Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik

7. Surat Menko Perekonomian kepada Mendagri: No: S-87/M.EKON/04/2017 tentang Pembentukan Tim Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA)

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No: LIM.003/40/11/DJPL-17: Pedoman Pengurangan Risiko Kerusakan Peti Kemas

9. Keputusan Menko Perekonomian No. 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor: untuk mengurangi LARTAS (ekon).

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya