Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke 15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional sore ini di Istana Negara, Jakarta. Paket Kebijakan Ekonomi ini memfokuskan perbaikan sistem logistik.
“Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (15/6/2017).
Dikatakan Darmin, Indonesia yang merupakan negara kepulauan sering menyebabkan terjadinya disparitas harga, fluktuasi, dan kelangkaan stok barang antarwilayah dan antarpulau.
Advertisement
Oleh sebab itu, pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran (ocean insurance) dan pengusaha pelayaran untuk berkembang. Dengan demikian, diharapkan biaya logistik menjadi lebih murah.
Paket Kebijakan Ekonomi ini dijabarkan melalui kebijakan peningkatan peran dan skala usaha yang memberikan peluang bisnis bagi angkutan dan asuransi nasional, dalam mengangkut barang ekspor impor, serta usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kebijakan ini juga akan meningkatkan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, melalui upaya:
(i) pengurangan biaya operasional jasa transportasi (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;
Selanjutnya (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) pengembangan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Paket ini juga bertujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW).
Bentuk kebijakan yang diambil antara lain berupa: (i) pemberian fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) pengawasan kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading;
Selain itu juga (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (iv) pengembangan INSW sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.
Untuk mendukung kelancaran arus barang, pemerintah juga membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor. Tim ini bertujuan mengurangi jumlah Larangan Pembatasan (Lartas) dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen, atau mendekati rata-rata non-tarif barrier negara-negara ASEAN sebesar 17 persen.
Dari sisi regulasi, sebanyak 14 kebijakan sudah diterbitkan untuk penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi 15. Kini pemerintah tinggal menyelesaikan 2 (dua) kebijakan di tingkat presiden yang draftnya sudah selesai dan menunggu penetapan, serta 4 (empat) kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi.