Izin Impor Garam Bisa Keluar Tanpa Rekomendasi Menteri Susi

Izin ekspor di Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi dari KKP tersebut hanya diberikan dalam setahun.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jul 2017, 20:37 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 20:37 WIB
Wewenang izin impor garam industri akan diberikan kepada Kementerian Perdagangan tanpa perlu lagi ada rekomendasi dari KKP.
Wewenang izin impor garam industri akan diberikan kepada Kementerian Perdagangan tanpa perlu lagi ada rekomendasi dari KKP.

Liputan6.com, Jakarta - Izin impor garam industri dipastikan akan segera keluar. Hal ini diputuskan setelah Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Perindustrian Erlangga Hartanto, membahas dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Ketua Ahli Tim Wapres, Sofjan Wanandi mengatakan, dalam rapat diputuskan, bahwa wewenang izin impor garam industri akan diberikan kepada Kementerian Perdagangan tanpa perlu lagi ada rekomendasi dari KKP.

"Hari ini diselesaikan garam industri itu wewenang untuk Menteri Perdagangan saja tanpa ada keterlibatan rekomendasi KKP," ucap Sofjan di Istana Wapres usai mendampingi JK dalam rapat tersebut, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Namun, izin ekspor di Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi dari KKP tersebut hanya diberikan dalam setahun ke depan sambil menunggu aturan baru yang tidak menyalahi undang-undang yang ada.

"Jadi itu diberlakukan rekomendasi itu diserahkan selama setahun, diberikan Menteri KKP kepada Menteri Perdagangan supaya tidak mengganggu investasi yang ada di Indonesia," jelas Sofjan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga menuturkan masalah izin impor garam. "Sudah beres. Sudah selesai. Artinya izin impor untuk industri akan dikeluarkan," ungkap Airlangga kepada Liputan6.com.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam, Pasal 37 ayat 3 disebutkan Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya