Pengusaha Minta Pemerintah Buka Keran Impor Garam

Pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk mendukung industri dengan membuka keran impor garam.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Jul 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 11:00 WIB
Kolam garam
Ilustrasi kolam garam (Wikipedia/World Imaging)

Liputan6.com, Jakarta - Keengganan pemerintah untuk membuka keran impor garam, membuat industri yang mengandalkan garam sebagai bahan baku semakin terpuruk. Pelaku usaha berteriak lantaran seakan tidak ada jaminan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk. Menurut dia, pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk mendukung industri.

"Untuk membangun industri dan investasi perlu jaminan bahan baku, untuk bangun ekonomi perlu kestabilan harga," ucap Tony seperti ditulis Rabu (12/7/2017).

Karena itu, pemerintah harus benar-benar membuktikan keinginan untuk meningkatkan investasi, dengan jalan satu-satunya membuka keran impor garam kepada industri.

Kebijakan pemerintah melakukan pengetatan impor garam industri dinilai berpotensi mengganggu ekspor industri pengguna garam yang mencapai US$ 28,2 miliar per tahun. Dimana, nilai tambah dari impor garam industri yang hanya sebesar US $100 juta per tahun, jelas lebih menguntungkan ketimbang pengetatan izin impor yang berisiko menghambat industri untuk lebih maju.

"Sampai detik ini izin impor garam untuk semua keperluan belum keluar. Masalahnya? Tanya KKP dan (Kementerian) Perdagangan. Garam tidak ada. Dan kalau pun ada, apa memenuhi permintaan? Namun mengapa belum juga diteken (izin impor)," ungkap Tony.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan untuk izin semuanya ada di tangan Kementerian Perdagangan.

"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," kata Brahmantya.

Dalam aturan Permendang tersebut, Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri.

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya