Penerimaan CPNS Dibuka 1 Agustus, Simak Prosedur Pendaftarannya

Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2017 di lingkungan Mahkamah Agung dan kementerian Hukum dan HAM.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Jul 2017, 12:48 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 12:48 WIB
Pendaftaran penerimaan CPNS mulai dibuka 1 Agustus
Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2017 di lingkungan Mahkamah Agung dan kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM mulai Selasa, 1 Agustus-31 Agustus 2017. Ada 19.210 formasi yang dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online. Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.

"Harus diusahakan, apa pun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB di laman Setkab, Senin (31/7/2017).

Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online, pendaftar akan mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi online. Setelah itu untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas.

Sejumlah berkas untuk pendaftaran CPNS itu antara lain dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

"Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima  31 Agustus 2017," tegas Biro Humas Kementerian PANRB.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Pendaftaran CPNS di Kementerian Hukum dan HAM

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan keterangan tertulis Kementerian PANRB, juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA.

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3×4 sebanyak empat lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.

"Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat di laman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI," tulis Kementerian PANRB.

Sedangkan untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .

Ditegaskan, seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan tersebut dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran.

"Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center instansi tersebut. Call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729," tulis keterangan tersebut.

Kementerian PANRB mengingatkan, pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.

Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Disamping harus memperhatikan hal-hal penting di atas, Kementerian PANRB mengingatkan, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.

"Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Ujum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," dikutip dari keterangan tertulis itu.

Untuk menghindari penumpukan pendaftaran, disarankan calon pelamar tidak semua mendaftar pada 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya