Pemerintah Ingatkan PT Panggung soal Lahan Garam di NTT

Pemerintah beri waktu 30 hari kepada PT Panggung Guna Ganda Semesta untuk segera megolah lahan garam di NTT.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Agu 2017, 16:47 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 16:47 WIB
(Foto: Liputan6.com/Fajar Eko)
Petani garam

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan waktu hingga 30 hari kepada PT Panggung Guna Ganda Semesta untuk segera mengolah lahan garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 3.700 hektar (ha). Jika tidak, maka pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN di NTT. Pemerintah akan mengirim surat kepada PT Panggung untuk menindaklanjuti soal lahan garam yang idle tersebut.

"Ini, saya semalam dilaporkan oleh Kakanwil dan akan disuratkan mungkin besok. Satu bulan dari minggu depan," ujar dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Lahan seluas 3.700 ha tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Panggung untuk dikelola. Namun hingga saat ini lahan tersebut dinilai belum dikelola secara optimal untuk memproduksi garam.

"Sudah kami peringatkan agar perusahaan itu bekerjasama dengan siapa saja agar bisa produksi garam. Kalau mereka tidak bisa memutuskan dalam 30 hari, misalnya untuk kerja sama, itu akan kita ambil dan serahkan ke PT Garam," kata dia.

Menurut Sofyan, selama ini PT Garam telah mengelola lahan garam seluas 400 ha di NTT. Kemudian, pemerintah telah memberikan tambahan 225 ha lahan kepada perusahaan plat merah tersebut untuk dikelola.

"Di NTT ada beberapa ladang garam atau tanah yang potensi tanah negara. Nah, yang sudah dikerjakan oleh PT Garam adalah 400 ha yang merupakan tanah masyarakat dan bekerjasama dengan PT Garam. Kemudian kami berikan 225 ha yang clean and clear, bisa digunakan, jadi milik PT Garam yang kami ambil dari tanah terlantar," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya