Aturan Percepatan Mobil Listrik Digodok, Intip Bocorannya

Kementerian ESDM telah meminta masukan dari beberapa pihak terkait aturan percepatan mobil listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Agu 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 17:15 WIB
Stasiun Pengisian Mobil Listrik
Stasiun pengisian mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tengah merumuskan aturan terkait percepatan pengembangan mobil listrik. Dalam perumusan tersebut, Jonan meminta masukan dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah meminta masukan dari beberapa pihak terkait aturan percepatan mobil listrik. Pihak-pihak tersebut antara lain Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ristek dan Teknologi Pendidikan Tinggi, produsen mobil, dan perguruan tinggi.

"Masukan ini untuk rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Dari pertemuan tersebut telah dirancang peraturan yang berisi tentang cara mempercepat pengembangan mobil listrik, ketentuan teknis uji kelayakan, registrasi kendaran, dan infrastruktur pengisian mobil listrik.

‎Menurut Teguh, Menteri Jonan ingin rancangan peraturan tersebut segera selesai, sehingga pada akhir Agustus bisa diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Peraturan Presiden tentang percepatan pengembangan mobil listrik cepat keluar.

"Targetnya Pak Menteri minta sebelum habis bulan ini sudah maju ke Presiden," ujar Teguh.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Pelarangan diesel

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program mobil listrik bisa segera diwujudkan. Maka itu, perlu payung hukum untuk mempercepatnya.

"‎Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan didorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," kata Jonan.

‎Jonan akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040.

Pelarangan penjualan mobil dengan sumber energi BBM juga telah diterapkan negara lain, misalnya Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika, dan India tahun 2030 serta Prancis tahun 2040.

Demi mendukung hal tersebut, PLN juga siap ditugaskan untuk membangun stasiun pengisian listrik umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh pemerintah untuk membangun SPBU.

"Walaupun nanti PLN kerja sama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti misalnya SPBU Pertamina," tutup Jonan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya