Pedagang Beras di Tegal Tak Tahu Ada HET Beras

Untuk wilayah Jawa, pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg) dan premium Rp 12.800 per kg.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 06 Sep 2017, 11:43 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 11:43 WIB
Pedagang Beras di Pasar Pagi Kota Tegal. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)
Pedagang Beras di Pasar Pagi Kota Tegal. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berlaku 1 September 2017.  Untuk wilayah Jawa, pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg) dan premium Rp 12.800 per kg.

Sesuai aturan Permendagri nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras dikonsumen.

Terkait HET beras ini, ternyata pedagang beras di Pasar Pagi Kota Tegal dan Sentra Pasar beras Martoloyo, Jawa Tengah, belum mengetahui adanya aturan tersebut.

Salah satunya diungkapkan Mukhtar (50) yang mengaku tidak tahu menahu perihal peraturan baru tersebut. Pedagang berharap, agar peraturan ini segera disosialisasikan ke pedagang agar harga jual beras tidak terlalu tinggi.

“Perlu adanya sosialisasi dan harga disesuaikan dengan kondisi pasar. Mudah-mudahan dinas terkait segera melakukan sosialisasi,” dia menjelaskan.

Hal yang dia tahu harga beras mulai merangkak naik sejak dua minggu belakangan.

“Beras kualitas medium semula Rp 9.700 naik menjadi Rp 10.000. Sedangkan kualitas premium Rp 10.000 – Rp 11.000," ujar Mukhtar di Tegal, Rabu (6/9/2017).

Hal senada diungkapkan Rizki (30), pedagang beras di Pasar Beras Martoloyo Kota Tegal. Ia mengaku juga belum mengetahui jika pemerintah telah menetapkan HET beras.

"Saya belum dapat informasi terkait HET itu, malah dari panjenengan mas saya tahunya. Mungkin Pemda harus turun ke pasar-pasar lakukan sosialisasi. Karena ini penting bagi pedagang dan konsumen, karena agar tak sampai ada yang dirugikan atas kebijakan itu," dia mengungkapkan.

Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti Tegal Subekti mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap petani atau pedagang.

Menurut dia, bila penetapan HET berpihak pada petani, tentu akan meningkatkan kesejahteraan petani.  “Pengaturan harga tersebut sangat bagus tapi harus berpihak kepada petani," kata Subekti.

Daftar HET beras premium dan medium

- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.

- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.

- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.

- Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.

- Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.

- Maluku, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.

- Papua, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya