HET Baru Berlaku untuk Beras Jenis Premium dan Medium

Penetapan HET berdasarkan jenis beras bertujuan untuk memudahkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Agu 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 17:15 WIB
20161227-Beras-Jakarta-AY
Pekerja memanggul karung Beras dari truk di pasar induk Cipinang, Jakarta, Selasa (27/12). Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, stok kebutuhan pokok pangan hingga akhir tahun akan cukup. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru berlaku untuk beras jenis medium dan premium, dari 3 jenis beras yang ada di pasaran.

Dia menuturkan, penetapan HET berdasarkan jenis untuk memudahkan. "Saya juga sampaikan bahwa jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya 3 jenis beras. Tapi ini kita buat simplifikasi dari HET-nya," kata Enggartiasto, di Kantor Kementerian Pedagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut Enggar, dengan penetapan HET untuk dua jenis beras tersebut, maka harga beras harus di bawah penetapan HET. "Turun boleh, di bawah itu (HET) boleh, di atas itu ga boleh untuk 2 jenis beras," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widiyanti mengungkapkan, pelaku usaha yang menjual harga beras‎ melebihi HET bakal terkena sanksi pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit yaitu Kementerian Perdagangan. ‎"Yang terkait HET, hanya sebatas pencabutan izin, sementara ini itu dulu," tutup Tjahja.

Kementerian Perdagangan telah mentepakan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Harga Eceran Tertinggi tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.

Berlaku Mulai 1 September

HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017. Untuk beras premium dan medium harga yang dijual tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sedangkan HET untuk beras khusus belum ditetapkan karena masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kriteria beras khusus.

Penetapan HET mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.

"Itu bukan harga patokan tapi maksimal, jadi di bawah itu boleh. itu berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi. kenapa? karena mereka pada dasarnya adalah daerah penghasil beras yang kemudian mereka di antara provinsi bisa saling berhubungan untuk mendistribusikannya‎," papar Enggartiasto.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya