HET Jadi Acuan KPPU Pantau Harga Beras di Pasar

Pengusaha diminta mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah soal HET beras.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Agu 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 18:29 WIB
KPPU
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menindak penjual beras yang melanggar aturan dengan menaikkan harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Direktur Pengkajian Kebijakan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, pemerintah telah menetapkan HET beras. Pengusaha pun diminta mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

"Pemerintah telah mengambil keputusan terkait HET. Barangkali kesepakatan pelaku usaha ini adalah kesepakatan untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah," kata dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut Taufik, HET beras ini akan menjadi acuan KPPU untuk memantau pergerakan harga beras di pasar. Jika terjadi kesepakatan antar penjual beras untuk menaikan harga di atas HET, KPPU tidak segan menindaknya.

"Bahwa kalau bagi kita ada harga di atas itu, kemudian diidentifikasi bahwa itu hasil kesepakatan yang dilakukan pelaku usaha, maka kami akan melakukan penelitian terkait hal tersebut apakah itu dilakukan melanggar Undang-Undang atau tidak," tutur dia.

Taufik mengungkapkan, penetapan [HET beras]( 3069833 "") sudah disepakati semua pihak yang terlibat dalam kegiatan niaga beras. Hal ini merupakan upaya pemerintah melaksanakan perundangan.

"Kami dari KPPU, sejak awal memang memandang bahwa ini adalah bagian dari kebijakan pemeirntah dalam rangka melaksanakan perundangan," tutup Taufik.

HET untuk 2 Jenis Beras

Kementerian Perdagangan telah mentepakan HET komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Harga Eceran Tertinggi tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, setelah mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga beras, mulai dari petani, penggilingan, distributor dan penjual maka pemerintah menggolongkan beras dalam tiga jenis yaitu premium, medium dan khusus. Hal ini untuk penyederhanaan dalam menentukan HET beras.

"Jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis beras. Tapi ini kita buat simplifikasi dari HET,"‎ kata Enggartiasto.

HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017. Untuk beras premium dan medium harga yang dijual tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Sedangkan HET untuk beras khusus belum ditetapkan karena masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kriteria beras khusus.Penetapan HET mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.

"Itu bukan harga patokan tapi maksimal, jadi di bawah itu boleh. itu berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi. kenapa? karena mereka pada dasarnya adalah daerah penghasil berasyang kemudian mereka di antara provinsi bisa saling berhubungan untuk mendistribusikannya‎," papar Enggartiasto.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya