Revisi Aturan Gross Split Berpotensi Tarik Investasi

Pelaku usaha menilai kondisi sektor hulu migas sedang lesu jadi membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang kompetitif.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Sep 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 19:37 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pencari minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik penyempurnaan skema bagi hasil migas gross split‎. Langkah ini akan mempengaruhi daya tarik investasi pada kegiatan pencarian migas di Indonesia.

Presiden IPA Christina Verchere mengatakan, saat kondisi sektor hulu migas sedang les‎u akibat harga minyak dunia yang rendah, kepastian hukum dan fiskal yang kompetitif sangat dibutuhkan untuk menggairahkan kembali investasi.

Verchere mengungkapkan, penyempurnaan gross split yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, merupakan hal positif untuk menarik investasi pada kegiatan hulu migas.

"IPA telah melihat perubahan positif dengan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 ketentuan gross split merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing," kata ‎Verchere, di saat menghadiri sosialisasi penyempurnaan gross split, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Dia menyebutkan beberapa hal penyempurnaan yang dapat menarik investasi, yaitu penambahan variabel baru, penambahan split, tidak ada batasan tambahan persentase bagi kontraktor yang bisa diberikan oleh Menteri ESDM, dan insentif untuk pengembangan lapangan (plan of development/PoD) kedua.

"IPA senang melihat perubahan ini, kami berterimakasih sudah didengarkan untuk memastikan investasi masuk ke Indonesia," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kementerian ESDM Revisi Aturan Gross Split

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyempurnakan aturan mengenai kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Penyempurnaan ini dilakukan agar iklim investasi hulu migas tetap terjaga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.

"Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," kata Dadan.

Dua poin penting yang disempurnakan yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya