Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah mekanisme pemeriksaan keselamatan sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Patuan Alfons ‎mengatakan, perubahan mekanisme terjadi pada perusahaan pengawasan keselamatan migas. Sebelum adanya peraturan tersebut, perusahaan pengawas keselamatan berbentuk Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PIJT).
"Jadi, perusahaan jasa inspeksi teknis adalah perusahaan jasa yang membantu migas untuk melangsungkan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan kegiatan usaha migas instansi dan peralatan," kata Patuan, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Patuan melanjutkan, dengan diterbitkannya peraturan ‎tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas, PIJT berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Atas perubahan tersebut, penunjukan perusahaan pengawas keselamatan ditentukan langsung oleh badan usaha.
"Tujuannya sama, yaitu menjamin keselamatan. Dan migas tidak bertanggung jawab untuk ini. Dulu namanya PIJT ini under migas. Perusahaan Inspeksi sekarag independen, jadi ditunjuk langsung oleh Badan Usaha," papar Patuan.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Pemerintah Tetap Punya Peran Kaji Hasil Inspeksi
Patunan mengungkapkan, meski badan usaha telah diberikan kewenangan menunjuk perusahaan pengawas keselamatan, pihaknya tetap memiliki peran yaitu mengkaji hasil inspeksi yang dilakukan PI agar sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Compliance setiap inspeksi yang dilakukan ditunjukkan ke kami. Setelah ada pemeriksaan, mereka mengeluarkan certificate of inspection. Menunjukkan bahwa ini sudah comply dengan standar kami, tapi ini persetujuan penggunaan," tutur Pa‎tuan.
Ada sejumlah peraturan yang diubah dalam Kementerian ESDM. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Ignasius Jonan mengubah peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017, menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017. Aturan itu mengenai pengawasan, pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, perubahan peraturan tentang pengawasan, pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor ESDM, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tujuan berikutnya adalah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha. Hal ini untuk mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga iklim investasi.
Ruang lingkup Permen Nomor 48 Tahun 2017 mengatur tentang, ‎minyak dan gas bumi (migas) yaitu ‎pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. ​
Advertisement