Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang 15 Wilayah Kerja atau blok Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) baru. Bagi hasil produksi dari blok migas ‎tersebut menggunakan sistem gross split.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penawaran WK Migas 2017 telah diumumkan. Jumlah WK migas yang ditawarkan terdiri dari 10 WK konvensional dan lima WK non konvensional.
"Jadi ada 15 WK Migas yang ditawarkan untuk dilelang," kata Wiratmaja,‎ saat menghadiri ‎Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2017, di Jakarta Convention Center, Jumat (19/5/2017).
Advertisement
15 Wilayah Kerja baru migas tersebut ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga
Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional 2017
Penawaran Langsung (Direct Offer)
1. Andaman I, Lepas Pantai Aceh, 7.346 km2.
2. Andaman II, Lepas Pantai Aceh, 7.399,85 km2.
3. South Tuna, Lepas Pantai Natuna, 7.827,09 km2.
4. Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, 5.104,17 km2.
5. Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur, 7.775,83 km2.
6. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku, 8.209,96 km2.
7. Kasuri III, Daratan Papua Barat, 752,39 km2.
Lelang Reguler (Reguler Tender)
8.Tongkol, Lepas Pantai Natuna, 583,98 km2.
9. East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku, 8.242,81 km2.
10.Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua, 7.783 km2.
Jadwal lelang WK Migas Konvensional meliputi akses dokumen lelang mulai 29 Mei 2017, dan pengembalian dokumen partisipasi paling lambat pada 17 Juli 2017 untuk lelang Penawaran Langsung dan 26 September 2017 untuk lelang reguler .
Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional 2017
Penawaran Langsung (Direct Offer)
1. MNK Jambi I, Onshore Jambi, 2.823,93 km2, Shale Hydrocarbon.
2. MNK Jambi II, Onshore Jambi &Sumatera Selatan, 1.622,35 km2, Shale Hydrocarbon
3. GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan,1.085,00 km2, CBM.
Lelang Reguler (Reguler Tender)
4.GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan, 580,50 km2, CBM,
5. GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan, 483,60 km2, CBM.
Jadwal lelang WK Migas non konvensional meliputi akses dokumen lelang mulai 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 12 Juli 2017 untuk lelang penawaran langsung dan 25 September 2017 untuk lelang reguler.‎
Menurut Wiratmaja, seluruh WK yang ditawarkan tersebut menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.
Ketentuan besaran bagi hasil yaitu base split antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57 persen bagian pemerintah dan 43 persen bagian kontraktor untuk minyak, sedangkan gas 52 persen pemerintah 48 persen untuk gas.
"Base split ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui adjustment pada komponen variabel maupun komponen progresif," tutup Wiratmaja. (Pew/Gdn)