Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split. Hal ini untuk menyempurnakan bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas), agar investor semakin tertarik mencari migas di Indonesia.
Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dengan adanya perubahan payung hukum tersebut, investasi pada kegiatan hulu migas akan lebih baik.
"Bahwa lebih baik dari sebelumnya semoga iya," kata Komaidi, seperti saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurut Komaidi, meski peraturan tentang Gross Split akan disempurnakan, tetapi jauh lebih menarik dibanding mekanisme bagi hasil migas yang lama, yaitu cost recovery.
"Kemungkinan masih tidak semenarik model cost recovery," ucapnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi peraturan menteri tentang gross split ini merupakan terobosan pemerintah, untuk mendorong percepatan investasi di hulu migas.
"Berbagai terobosan ini dibutuhkan karena persaingan untuk menarik investor di sektor migas dewasa ini semakin ketat,” kata Arcandra.
Penurunan harga minyak dunia membuat investasi migas secara global lesu. Pada 2016, nilai investasi global di sektor migas turun sekitar 26 persen. Ini terjadi akibat banyak perusahaan migas yang menahan diri untuk melakukan investasinya.
"Pada 2016 investasi migas di Indonesia juga turun sekitar 27 persen, sejalan dengan tren investasi migas global," ucap Arcandra.
Melalui revisi terhadap Permen 8 ini diharapkan dapat menggairahkan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk berinvestasi pada kegiatan pencarian migas. Hal ini penting mengingat cadangan migas, khususnya minyak di Indonesia hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional selama 12 tahun ke depan.
“Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam revisi dalam Permen Gross Split ini. Misalnya progresif harga migas, kumulatif produksi, tahapan produksi, impuritas H2S dan ketersediaan infrastruktur agar investasi mereka optimal. Prinsipnya, pemerintah mendorong terciptanya kepastian usaha bagi para KKS di Indonesia,” papar Arcandra.
Revisi Permen Gross Split Bikin Investasi Migas Lebih Baik
ESDM akan merevisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split
Diperbarui 27 Agu 2017, 18:36 WIBDiterbitkan 27 Agu 2017, 18:36 WIB
Kementerian ESDM berencana menyempurnaan sistem pengelolaan data hulu migas untuk mendorong eksplorasi migas.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bom Waktu Limbah Tekstil Eropa, Pusat Daur Ulang Swedia Kewalahan Kelola Pakaian Bekas Warga
Alasan Kenapa Pendengaran Wanita Lebih Tajam dari Pria, Ini Kata Ilmuwan di 2025
Eropa Periksa X karena Pakai Data Pribadi untuk Latih Grok AI
Mengenal Burung Cenderawasih Goldi, Burung yang Hanya Hidup di Pegunungan Papua
Presiden China Xi Jinping Ternyata Kalah Telak dari Donald Trump Soal Ini
Survei Geologi AS: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Myanmar
Serunya Nagita Slavina Beri Spotlight untuk Anak-anak Unjuk Bakat Nyanyi dan Modeling, Seperti Apa?
Cari Bek Tengah Baru, Manchester United Ingin Gaet Mantan Anak Asuh Ruben Amorim
Hati-hati! Modus Baru Penipuan Haji Gratis Beredar di Medsos
Cara Merebus Daging 5-30-7, Begini Tekniknya agar Hemat Gas
Model Baju Couple untuk Acara Lamaran 2025, Dijamin Bikin Gemes
Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Syawal, Apakah Bisa Digabung dengan Puasa Setelah Lebaran?