Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split. Hal ini untuk menyempurnakan bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas), agar investor semakin tertarik mencari migas di Indonesia.
Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dengan adanya perubahan payung hukum tersebut, investasi pada kegiatan hulu migas akan lebih baik.
"Bahwa lebih baik dari sebelumnya semoga iya," kata Komaidi, seperti saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurut Komaidi, âmeski peraturan tentang Gross Split akan disempurnakan,â tetapi jauh lebih menarik dibanding mekanisme bagi hasil migas yang lama, yaitu cost recovery.
"Kemungkinan masih tidak semenarik model cost recovery," ucapnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi peraturan menteri tentang gross split ini merupakan terobosan pemerintah, untuk mendorong percepatan investasi di hulu migas.
"Berbagai terobosan ini dibutuhkan karena persaingan untuk menarik investor di sektor migas dewasa ini semakin ketat,â kata Arcandra.
Penurunan harga minyak dunia membuat investasi migas secara global lesu. Pada 2016, nilai investasi global di sektor migas turun sekitar 26 persen. Ini terjadi akibat banyak perusahaan migas yang menahan diri untuk melakukan investasinya.â
"Pada 2016 investasi migas di Indonesia juga turun sekitar 27 persen, sejalan dengan tren investasi migas global," ucap Arcandra.
Melalui revisi terhadap Permen 8 ini diharapkan dapat menggairahkan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk berinvestasi pada kegiatan pencarian migas. Hal ini penting mengingat cadangan migas, khususnya minyak di Indonesia hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional selama 12 tahun ke depan.
âAda beberapa poin yang kita masukkan dalam revisi dalam Permen Gross Split ini. Misalnya progresif harga migas, kumulatif produksi, tahapan produksi, impuritas H2S dan ketersediaan infrastruktur agar investasi mereka optimal. Prinsipnya, pemerintah mendorong terciptanya kepastian usaha bagi para KKS di Indonesia,â papar Arcandra.â
Revisi Permen Gross Split Bikin Investasi Migas Lebih Baik
ESDM akan merevisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split
diperbarui 27 Agu 2017, 18:36 WIBDiterbitkan 27 Agu 2017, 18:36 WIB
Kementerian ESDM berencana menyempurnaan sistem pengelolaan data hulu migas untuk mendorong eksplorasi migas.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Siaran Langsung Liga Italia Big Match: Milan vs Juventus di Vidio
Tips Membeli Tanah Kavling: Panduan Lengkap untuk Investasi Properti yang Aman
Honda Scoopy Masih Jadi Andalan untuk Rebut Pasar Bali
Wakaf Zakat Fun Run 2024: Menuju Hidup Sehat dan Tabungan Abadi untuk AkhiratÂ
Tips Memilih Set Top Box yang Tepat untuk Menikmati Siaran TV Digital
Nonton Drama Korea Bisa Bantu Tingkatkan Kesehatan Mental, Begini Penjelasan Ahli
Kritik Keras Warnai Pemasangan Pohon Natal Raksasa di Lapangan Santo Petrus
Tips Membaca Cepat dan Pasti Paham, Lebih Efisien Waktunya
Jokowi dan SBY Bakal Hadiri Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng
Cara Merasionalkan Penyebut Bentuk Akar, Pahami Langkah dan Contoh Ini
Tips Setelah Makan Makanan Berminyak: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kesehatan
Tips Wawancara Kerja: Panduan Lengkap Menaklukkan Interview