Liputan6.com, Jakarta PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo, berkomitmen memenuhi persyaratan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah.
Corporate Communication Nusantara Energy Plant Indonesia Maldi Zacki Al-Jufrie‎ mengatakan, s‎aat ini NEPI sedang dalam proses persiapan pengoperasian SPBU Vivo di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Tes operasi rencananya dilakukan pada 18-20 September 2017, guna memastikan kelancaran operasi saat SPBU Vivo mulai difungsikan. Namun, saat tes operasi dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta agar NEPI menghentikan kegiatan tes operasi sampai dengan diperolehnya Surat Keterangan Penyalur (SKP).
Advertisement
Baca Juga
‎"Menindaklanjuti hal tersebut, NEPI segera menghentikan kegiatan tes operasi per tanggal 19 September 2017," kata Maldi, di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
‎Menurut Maldi, NEPI berkomitmen untuk mengikuti seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Kegiatan tes operasi akan dilakukan kembali setelah SKP diperoleh. Selanjutnya pengoperasian secara penuh dapat dilakukan jika segala persyaratan telah terpenuhi.
"Atas permasalahan yang terjadi terkait tes operasi pada tanggal 18-19 September 2017, kami NEPI menyampaikan
permohonan maaf dan telah menghentikan tes operasi per 19 September 2017," tuturnya.
Â
Â
Belum Berizin
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (‎SPBU) Vivo belum mengantongi izin penyaluran. Pemain baru penjual bahan bakar minyak (BBM) tersebut pun belum diperbolehkan beroperasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, perusahaan operator SPBU Vivo, yaitu PT Nusantara Energy Plant ‎Indonesia (NEPI), memang‎ sudah mengantongi izin usaha umum BBM.‎
"Vivo adalah penyalur milik Nusantara Energy Plant Indonesia," kata Ego.
Namun, ‎ sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua lembaga penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Direktorat Jenderal Migas.
Perusahaan yang memiliki induk di Singapura tersebut belum mendapatkan SKP dari Direktorat Jenderal Migas. Pasalnya, saat mengajukan permohonan penerbitan SKP, ada syarat yang ‎belum terpenuhi.‎
"Saat ini Vivo sudah mengajukan permohonan penerbitan SKP. Namun, dikembalikan oleh Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," jelas dia.‎
Advertisement