Liputan6.com, Jakarta Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman meminta kepada Bank Indonesia (BI), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta operator untuk tidak melarang sepenuhnya pembayaran tunai di gerbang tol. Hal ini menyusul diberlakukannya transaksi nontunai di tol mulai Oktober 2017.
"Kasihlah pilihan ke masyarakat untuk menggunakan tunai dan nontunai atas kesadaran, bukan pemaksaan. Jadi jangan blokir atau tutup sama sekali bayar tunai di tol," tegas Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Dadan berharap Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tetap menyediakan gerbang tol yang melayani transaksi tunai.
Advertisement
"Misalnya ada 10 gerbang, sisakan satu gerbang yang bisa tunai. Kalau berjubel atau antre, maka dia akan beralih ke yang tidak antre atau pakai nontunai. Jadi tidak ditutup sama sekali buat yang tunai," pintanya.
Dadan sebelumnya menemukan fakta kebijakan gerakan nontunai dan isi ulang uang elektronik bukan hanya menyeret Bank Indonesia (BI), melainkan juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena memberlakukan transaksi nontunai 100 persen di gerbang tol pada Oktober 2017.
"Kebijakan ini bukan hanya BI, tapi juga PUPR khusus untuk jalan tol karena dari awal mereka ingin nol rupiah sebetulnya untuk top up tapi gerakan nontunainya yang sukses tanpa memberatkan atau membebani masyarakat," dia menuturkan.