Kemendag Musnahkan Daging Kedaluwarsa dan Gula Rafinasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan daging beku yang sudah kedaluwarsa serta gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2017, 12:18 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 12:18 WIB
(Foto: Liputan6.com/Septian Deny)
Daging jeroan kadaluwarsa

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan daging beku yang sudah kedaluwarsa serta gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Syahrul Mamma mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukannya, sebanyak 21,3 ton GKR berhasil diamankan dengan berbagai merek, baik di toko maupun pedagang pasar. Sedangkan daging beku kedaluwarsa sebanyak 47,9 ton

"Dari hasil pengawasan terhadap peredaran GKR dan daging beku, ditemukan GKR yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9/2017).‎

Dia mengungkapkan, GKR dan daging beku yang dimusnahkan tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester 1 2017.

Syahrul menuturkan, pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang diindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya dan tidak dapat memperoleh GKR.

Sedangkan untuk daging kedaluwarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.

"Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran atau pasokan GKR kepada mereka," ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

Syahrul menegaskan, pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.

Dia juga mengatakan, pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi GKR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di pasar, agar tidak menjual GKR untuk kebutuhan konsumsi. Itu karena, GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen.

Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak~pihak terkait agar mendistribusikan GKR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib ‎Niaga akan terus melakukan pengawasan‎ terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang melanggar," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya