Pemerintah Akan Tarik Cukai Kantong Kresek Rp 100 per Lembar?

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi berharap cukai kantong kresek dapat ditarik pada 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Okt 2017, 19:35 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 19:35 WIB
Kantong Plastik
Pengurangan penggunaan kantong plastik di Inggris. Sumber : mymodernmet.com.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus berupaya menggolkan pungutan cukai kantong plastik di tahun ini. Rencananya, pemerintah akan menarik tarif cukai kresek sekitar Rp 100 per lembar.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi akan membahas pengenaan tarif cukai kantong plastik kepada Komisi XI DPR. Dia masih berharap, cukai ini dapat ditarik pada 2017.

"Kita akan bicara dengan Komisi XI karena sudah diagendakan. Nanti dibahas di sela-sela pembahasan RUU APBN 2018, dan revisi UU lainnya. Kita berharap bisa segera diputuskan, sehingga bisa dapat duitnya (penerimaan)," kata Heru di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dia menegaskan, saat ini usulan objek cukai baru hanya kantong kresek, dan secara bertahap ditujukan untuk kemasan plastik makanan minuman. "Cuma kresek saja. Tapi nanti bertahap," ujarnya.

Diakui Heru, tarif cukai kantong plastik berkisar Rp 100 per lembar, bukan Rp 200 seperti kebijakan kantor plastik berbayar sebelumnya.

"Tidak, jauh dari Rp 200 per lembar. Bisa juga (Rp 100 per lembar) karena kan bukan semua tas kresek disamakan tarifnya. Yang environment friendly dikasih tarif lebih rendah kepada perusahaan atau pabrik ramah lingkungan," tuturnya.

Tonton video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya