RI Siapkan Rp 3,7 Triliun untuk Pengembangan Energi Panas Bumi

Dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal atau penyediaan data.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Okt 2017, 12:21 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 12:21 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Pekerja menyelesaikan pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyediakan dana abadi pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi  (geothermal fund) sekitar Rp 3,7 triliun. Dana ini ditujuan untuk mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengungkapkan, dana berupa geothermal fund yang disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3 triliun.

"Pemerintah menunjuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengelolanya," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Yunus melanjutkan, geothermal fund juga akan mendapatkan tambahan dana hibah dari Bank Dunia sebesar US$ 55,25 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Jadi, kalau dijumlahkan akan menjadi sekitar Rp 3,7 triliun.

Dana tersebut antara lain untuk eksplorasi di wilayah kerja, yang saat ini belum dikelola kontraktor karena dinilai tidak menarik.

Yunus berharap, dukungan dana ini dapat mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan dan mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025. "Supaya banyak yang tertarik karena risikonya makin minim," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.

Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi.

Karakteristik pengembangan panas bumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut. Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi kontraktor, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi PLTP.

Tonton Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya