Cek di Sini Daftar Peserta yang Lolos CPNS Kemenkumham

Kemenkumham akhirnya telah resmi merilis nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2017 pada Kamis malam kemarin

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 10 Nov 2017, 12:34 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 12:34 WIB
Banner Infografis CPNS 2017
Banner Infografis CPNS 2017

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya resmi merilis nama peserta yang dinyatakan lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) instansinya Tahun Anggaran 2017, pada Kamis malam (9/11/2017).

Sebanyak 17.521 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham. Pengumuman tersebut dapat diakses pada situs https://cpns.kemenkumham.go.id/.

Angka yang lolos tersebut terbagi berdasarkan pelamar tingkat pendidikan SMA berjumlah 14.000 orang, pelamar D3 berjumlah 30 orang. Kemudian pelamar Dokter Umum berjumlah 33 orang, dan pelamar S1 berjumlah 3.458 orang.

Dalam pengumuman tersebut menyatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi; dan

2. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil intergrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

 

 

Selanjutnya

3. Khusus peserta pada Jabatan Dokter Umum Pertama, Penjaga Tahanan Formasi Umum Pria Kanwil Riau, Penjaga Tahanan Formasi Umum Wanita Kanwil Jawa Barat dan Penjaga Tahanan Formasi Umum Pria Kanwil Sulawesi Tenggara, dikarenakan ada peserta yang mempunyai nilai akhir yang sama pada batas formasi dan setelah dilakukan perhitungan sampai dengan 3 digit di belakang koma, maka untuk mengakomodir peserta yang mempunyai nilai akhir yang sama tersebut, telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 138 Tahun 2017 Tanggal 9 November 2017.

Dalam pengumuman tersebut, Kemenkumham juga menegaskan beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh para peserta. Berikut ketentuan tersebut:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu tanggal 13-16 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya