Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan dua regulasi terkait pasar modal di akhir tahun ini. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang juga memperkaya produk pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dua regulasi itu yakni obligasi berwawasan lingkungan (green bond) dan obligasi daerah (municipal bond). Terkait green bond, Hoesen menerangkan, regulasi ini lahir karena adanya kesadaran yang tinggi akan keberpihakan lingkungan.
Baca Juga
"Kenapa diciptakan, karena ada kebutuhan, ada protokol inisiatif internasional di seluruh dunia punya kesadaran lebih tinggi, bumi ini harus dijaga," kata dia di Kantor OJK Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Advertisement
Menurut Hoesen, saat ini banyak investor mencari produk yang lahir dari kegiatan yang berwawasan lingkungan. Dia menambahkan, permintaan produk saat ini lebih dikendalikan oleh investor.
"Ada kebutuhan investor yang menekan pelaku bisnis itu. Kalau mau fund rising, kalau saya jual intrumen saya, produk saya harus ada yang pembeli. Sekarang lebih di-drive pembeli green bond itu," ungkapnya.
Mirip dengan produk investasi syariah, penerbitan green bond nantinya ada semacam ketentuan sertifikasi. "Ditambah beberapa persyaratan sertifikasi, bahwa dia dinyatakan seperti syariah. Green bond, mana yang berpihak pada lingkungan," kata dia.
Sementara terkait obligasi daerah, Hoesen menuturkan, pembahasannya sudah cukup lama. Regulasi obligasi sendiri terganjal masalah auditor.
"Karena dulu kalau municipal itu auditnya siapa sih, diskusinya panjang. Peraturan pasar modal maunya akuntan publik yang tercatat di pasar modal. Sementara pemerintah daerah, pemerintah pusat subject to audit oleh BPK," ungkapnya.
Namun, masalah tersebut berhasil diselesaikan di mana BPK akan berperan sebagai auditor. "BPK sendiri dulunya apa bisa dikenali oleh ketentuan aturan perundang-undangan di pasar modal sebagai auditor penyajian laporan keuangan sebagai dasar penerbitan municipal. Akhirnya memang auditnya dari BPK bisa," tukas dia.