Target Pajak Tak Tercapai, Tukin Pegawai DJP Bakal Terpangkas?

Berdasarkan perpres ukin pegawai pajak di tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jan 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 12:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta Penerimaan pajak sementara di 2017 hanya tercapai Rp 1.097,2 triliun atau 88,4 persen dari target yang dipatok Rp 1.283,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
 
Apakah pencapaian tersebut akan mengakibatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas?
 
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. 
 
 
Itu artinya, dengan realisasi penerimaan pajak sementara di 2017 yang sebesar 88,4 persen, maka tukin yang berhak diterima pegawai pajak sebesar 80 persen. 
 
Begitulah bunyi salah satu poin di Perpres 37/2015, yaitu realisasi penerimaan [pajak ]( 3212265 "")80 persen sampai kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen. 
 
Akan tetapi, diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, pemotongan tukin pegawai pajak untuk tahun depan belum diputuskan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
 
"Untuk hal tersebut (tukin), menunggu perhitungan final yang resmi (penerimaan pajak) dan belum ada keputusan Menkeu," tutur Nufransa dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/1/2018). 
 
Sri Mulyani sebelumnya berjanji akan merevisi Perpres tukin Nomor 37 Tahun 2015 sehingga mencerminkan asas keadilan. Bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, namun berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja. 
 
"Saya sudah mengajukan ke Presiden, dan mendiskusikannya dengan Menteri PAN-RB untuk mendesain insentif yang sesuai asas keadilan. (Itu) karena Menteri PAN-RB bertanya kenapa tidak tercapai target mau diubah, kami harus bertanggung jawab menjawabnya. Karena kami ingin menjaga semangat dan moral dari Ditjen Pajak yang sudah menjalankan tugas," paparnya.
 
Perubahan perpres tersebut, diakui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya akan diterapkan pada 2018.  "Perpres sudah diteken Jokowi dan akan diterapkan mulai tahun depan," kata Hadiyanto.
 
Tonton Video Pilihan Ini:
 

Penerimaan Pajak Capai 88 Persen pada 2017

Realisasi sementara penerimaan pajak pada 2017 mencapai Rp 1.097,2 triliun. Angka ini sekitar 88,4 persen dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.283,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNP) 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dari penerimaan tersebut, PPh nonmigas masih berkontribusi paling besar, yaitu Rp 595,3 triliun atau 80,2 persen dari target. Namun, pertumbuhannya pada tahun ini lebih -5,5 persen dari tahun sebelumnya.

"PPh nonmigas tumbuh negatif disebabkan oleh tingginya penerimaan tax amnesty di 2016," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 478,4 triliun atau 100,6 persen dari target dan tumbuh 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan PPN atau PPnBM sebesar 16 persen mengindikasikan jika konsumsi masyarakat atau daya beli masih cukup kuat," kata dia.‎

Sementara untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 16,8 triliun atau 108,9 persen tapi tumbuh -13,7 persen. Kemudian pajak lain sebesar Rp 6,7 triliun atau 77,5 persen dari target, atau tumbuh -16,8 persen.

"Untuk 2017 yang kami sampaikan nota keuangan dan waktu itu dalam situasi kami tax amnesty, memang targetnya walaupun cukup tinggi tapi kami bisa mencapai mendekati 90 persen," ungkap dia.

Adapun untuk 2018, lanjut Sri Mulyani, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Menurut dia, upaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan tidak membuat tekanan bagi perekonomian.

"Kami hati-hati di 2018, dengan adanya shortfall berarti implisit target penerimaan 2018 lebih tinggi, yaitu kalau tidak salah (pertumbuhannya) di bawah 10 persen, menjadi di atas 15 persen. Ini tantangan kami. Tanpa membuat ekonomi menjadi tertekan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya