Melanjutkan Studi di Luar Negeri, Apakah NPWP Dihapus?

Ada sejumlah pertanyaan yang ditanyakan soal pajak saat melanjutkan studi di luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Ada sejumlah pertanyaan mengenai pajak. Apalagi saya baru saja berhenti kerja dari perusahaan tempat saya bekerja karena melanjutkan studi di luar negeri. Berikut pertanyaan yang ditanyakan:

1. Apakah nomor NPWP saya dihapuskan?

2. Apabila saya sambil menjadi pekerja lepas, apakah saya harus melaporkan perubahan data?

3. Bagaimanakah sistem perhitungan untuk pembayaran pajak apabila gaji dari hasil pekerja lepas tidak dilakukan pemotongan pajak?

4. Apabila saya sambil melakukan part time dan pekerja kontrak di luar negeri, bagaimana pelaporan pajaknya?

 

 

Terimakasih,

 

 

penguin27xxxxx@gmail.com                                      

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Jawaban

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Yth. Saudara Je Li,

Apabila Saudara akan melanjutkan studi di luar negeri, Saudara akan dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri apabila memenuhi salah satu dari kondisi; tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sebagai tambahan syarat adminitratif, WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :

1. green card

2. identity card,

3. student card,

4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,

5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan penjelasan di atas, jika status Saudara adalah Subjek Pajak Luar Negeri, maka Saudara tidak diwajibkan mempunyai NPWP dan tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT.

Sebaiknya Saudara mengajukan permohonan status Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar atas NPWP yang telah Saudara miliki sebelumnya. Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi

Dengan status WP Non-efektif karena status Saudara berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan Saudara dari pekerja lepas atau part time di luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia. Subjek Pajak Luar Negeri hanya dipajaki di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu

 

 

Salam,

 

 

Fitrah Purnama

 

Konsultan Pajak-Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya