Bayar Zakat soal Keagamaan, Perlukah Diwajibkan ke PNS?

Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat dari PNS Muslim.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Feb 2018, 13:37 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 13:37 WIB
Banner Grafis Zakat PNS Muslim
Banner Grafis Zakat PNS Muslim

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih melakukan pembahasan terkait pemotongan zakat dari pendapatan pegawai negeri sipil (PNS). Wacana ini pembayaran zakat sendiri dilontarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Masih dibahas," kata Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian PANRB Salman Sijabat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Poin yang dibahas antara lain ialah wajib atau tidaknya pemotongan zakat PNS ini. Jika wajib, maka perlu dibuat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Lanjutnya, zakat merupakan hal yang terkait dengan unsur keagamaan. Sehingga menjadi pertanyaan apa perlu diatur dengan Perpres sehingga menjadi kewajiban.

"Nah itu yang perlu dibahas wajib atau tidak. Kalau wajib, perlu dibuat Perpres kalau tidak apa perlu Perpres? Zakat adalah unsur keagamaan, apa perlu diatur dengan Perpres menjadi kewajiban?" katanya.

Hal tersebut sebagaimana pada pajak. Pembayaran pajak wajib dilakukan sehingga perlu diberi payung hukum.

"Pegawai membayar pajak itu kewajiban pegawai yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pegawai membayar zakat apakah perlu diatur dengan Peraturan Presiden?" tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ragam Suara PNS

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat dari PNS Muslim. Ide ini menuai pro-kontra di tengah masyarakat, begitu juga para PNS yang menanggapinya dengan berragam jawaban. Seperti apa yang diutarakan Reza (52), salah seorang staf Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan RI. Dia blak-blakan tidak setuju atas wacana yang digulirkan Kemenag tersebut.

"Saya sih enggak setujulah. Tiap bulan saya sudah bayar zakat sendiri, ada hitung-hitungannya," tukas dia ketika ditanyai Liputan6.com di tepi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis sore (8/2/2018).

Dia kemudian menceritakan bahwa dirinya lebih suka memberikan zakat lewat tangan sendiri. Pria itu berpikir bahwa membayar zakat bukan hanya sekadar menunaikan kewajiban agama.

"Pembayaran zakat itu kan akan lebih baik jika diberikan kepada orang yang terdekat dulu, tetangga misal. Kalau saya sendiri yang bayar zakat, itu juga membangun silaturahmi dengan orang yang kita berikan," tuturnya.

"Kalau lewat gaji kan kita kurang tahu, ke mana dana zakat itu dialokasikan," jelas dia.

Sementara itu, ungkapan sedikit berbeda dikeluarkan oleh Agus (39), salah seorang karyawan dari Kementerian Perhubungan. Dia setuju aturan tersebut diterapkan, dengan pengecualian, hanya ditujukan untuk yang sudah berpangkat Eselon IV ke atas.

"Mereka kan secara pendapatan juga, kalau saya tidak salah, sudah di atas Rp 4,1 juta. Kalau itu dikenakan ke yang statusnya rendah kaya saya sih enggak setuju, 2,5 persen itu gede juga. Belum bayar biaya pendidikan anak dan lain-lain," ucapnya.

Ucapan berbeda dilontarkan oleh Apricia (32), yang juga staf Kementerian Perhubungan. Dia menyatakan setuju-setuju saja jika Perpres itu diangkat.

"Saya sih setuju aja, soalnya sama aja kaya kita keluarin zakat sendiri 2,5 persen. Dengan adanya sistem ini, kan jadi langsung tersalurkan," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya