Kemenag: Pengelola Dana Zakat PNS Bisa di Luar Baznas dan Laznas

Dana zakat PNS nantinya akan disalurkan untuk kepentingan umum negara, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bencana alam.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2018, 21:17 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 21:17 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana memotong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dalam rencana itu, Kemenag juga akan mengatur pihak yang mendapat tanggungjawab mengelola dana zakat PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menyebutkan, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi beberapa poin tentang pelaksanaan program pemotongan gaji PNS untuk zakat.

"Perpres ini juga mengatur bagaimana mekanismenya, serta siapa yang mengelola dan mendayagunakan uang zakat hasil potongan gaji ASN," ungkap dia kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).

Meskipun saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berposisi sebagai pihak pengelola, Mastuki menyampaikan bahwa negara masih membuka pintu bagi pihak di luar pemerintah untuk ikut kerjasama mengatur dana zakat hasil potongan gaji aparatur negara.

"Kini masih Baznas dan Laznas, tapi nanti kita akan cari lembaga lainnya yang bisa mengurus dana sumbangan zakat dari para ASN. Masyarakat pun bisa ikut berpartisipasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan bahwa potensi zakat sumbangan dari ASN Muslim itu bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Besaran dana tersebut nantinya akan disalurkan untuk kepentingan umum negara, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bencana alam.

Mastuki melanjutkan, Kemenag juga nantinya akan melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait lainnya untuk masuk ke dalam pelaksanaan program tersebut.

"Nanti juga kita akan butuh bantuan dari Kemenkeu, Kementerian PANRB dan lembaga negara seperti BKN," imbuhnya.

Jangan Bebani PNS

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengimplementasikan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag). BKN berharap PNS tidak dibebani dengan segudang aturan, termasuk rencana ini.

"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi, masih menunggu arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres)," Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com.

BKN, diakui Ridwan, juga masih menunggu peraturan Menteri PANRB. Kemudian selanjutnya baru ada arahan Kepala BKN mengenai pemotongan gaji 2,5 persen bagi PNS muslim untuk zakat.

"Jadi masih wait and see," ucap Ridwan.

Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.

"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.

Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya