Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada empat tahapan yang harus dilewati aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, empat tahapan itu, antara lain, pertama, tahapan seleksi administrasi. Kedua, tahapan penilaian usulan inovasi oleh tim penilai BKN.
Advertisement
Baca Juga
"Ketiga, presentasi inovasi, sehingga transparan bagi ASN atau PNS yang mengusulkan KPLB. Terakhir, penetapan penerima KPLB," jelas Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Hari ini, 35 ASN atau PNS calon penerima kenaikan pangkat luar biasa mempresentasikan inovasi kerja di bidangnya kepada Kepala BKN sebagai tim penilai KPLB di kantor pusat BKN.
Salah satu calon penerima KPLB, Dadang Suharto, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat mempresentasikan terobosan yang sudah dilakukan di bidang layanan publik.
Namanya e-samsat yang memudahkan masyarakat Jawa Barat, khususnya pengendara sepeda motor dapat membayar pajak kendaraan bermotor via mobile banking.
"Sebelum ada aplikasi ini, pengendara motor yang akan membayar pajak kendaraannya harus ke kantor Samsat di Jawa Barat, tapi sekarang pajak bisa dibayarkan di mana pun (ATM atau e-banking)," jelas Dadang.
Hasil-hasil presentasi inovasi dari PNS calon penerima kenaikan pangkat luar biasa akan didiskusikan oleh tim penilai untuk selanjutnya ditetapkan siapa saja yang akan menerima KPLB.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Heboh Potong Gaji untuk Zakat, BKN Sebut Itu Urusan Pribadi PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai zakat merupakan urusan pribadi seseorang apa pun profesinya yang seharusnya tidak dicampuri negara. Pernyataan ini menanggapi rencana Kementerian Agama (Kemenag) atas rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, BKN telah diajak berdiskusi dengan Kemenag terkait rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat. Saat ini, BKN sedang mempelajari rencana tersebut.
"BKN saat ini masih mempelajari wacana tersebut (potong gaji PNS untuk zakat). Kemenag memang sudah ajak kami bicara, ajakan informal, tapi belum ada undangan formalnya," kata Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.
"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Tapi memang ada beberapa urusan privat yang diurusi negara, semisal haji. Karena itu adalah hal privat yang dilakukan banyak orang secara berbarengan," jelas dia.
Menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang menyatakan potongan zakat PNS bukan paksaan, Ridwan memandangnya sebagai keputusan yang baik.
"Ya karena itu tadi, zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.
Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.
"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," dia menyarankan.
BKN masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihak-pihak terkait dalam rangka implementasi pemotongan gaji PNS untuk zakat.
"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi atas rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat, dan masih menunggu arahan Presiden melalui perpres dan peraturan menteri PANRB. Selanjutnya kita akan menunggu arahan Kepala BKN," pungkas Ridwan.
Advertisement