Cara Ditjen Pajak Periksa Pengusaha yang Coba Manipulasi Omzet

Petugas pajak dapat menghitung omzet WP dengan metode lain apabila saat pemeriksaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mar 2018, 13:47 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 13:47 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi wajib pajak (WP).

Dengan aturan ini, petugas pajak dapat menghitung penghasilan kotor atau omzet WP dengan cara lain, termasuk dari biaya hidup WP.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3/2018), PMK tersebut keluar untuk memberikan kepastian hukum bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak dicatatkan sepenuhnya.

Petugas pajak dapat menghitung omzet WP dengan metode lain apabila saat pemeriksaan, WP tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan dan tidak sepenuhnya menunjukkan bukti pendukung pembukuan. Karena dengan begitu, sulit untuk mengetahui omzet WP yang sesungguhnya.

Pasal 2 PMK 15/2018, menyebut ada delapan metode lain yang digunakan petugas pajak untuk menghitung omzet WP, antara lain dengan melihat data

1. transaksi penerimaan tunai dan nontunai WP dalam suatu tahun pajak

2. sumber dan penggunaan dana

3. satuan dan volume usaha yang dihasilkan WP dalam suatu tahun pajak

4. perhitungan biaya hidup WP beserta tanggungannya, termasuk kekayaan dalam suatu tahun pajak

5. penambahan kekayaan bersih WP pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak

6. berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya

7. proyeksi nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu untuk suatu tahun pajak

8. perhitungan rasio berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

 

Masa Berlaku

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan metode perhitungan peredaran bruto dengan cara lain akan diatur secara lebih lajut dalam Peraturan Dirjen Pajak.

Perhitungan omzet WP dengan cara lain yang tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2018 ini berlaku jika WP sedang dilakukan pemeriksaan serta belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas omzet WP.

PMK tersebut berlaku pada 13 Februari 2018 setelah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya