Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebijakan impor bawang putih. Pasalnya, impor bawang putih yang dilakukan belum mampu membantu menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran.
Direktur Eksekutif Institute fo Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini lebih dari 50 persen kebutuhan bawang putih di dalam negeri dipenuhi dari impor. Meski impor bawang putih diterapkan tanpa menggunakan skema kuota, hal itu dinilai belum mampu membuat harga komoditas tersebut stabil.
Advertisement
Baca Juga
"Kebutuhan kita impor, lebih dari 50 persen, bahkan 70 persen ketika tidak panen. Kalau dengan kuota ini yang menyebabkan kelangkaan, karena kongkalikong saja sudah pasti barang langka.‎ Tapi ini saya tidak mengerti penyebab harganya tidak turun apa," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Menurut Enny, pemerintah harus melusuri secara serius penyebab dari tingginya harga bawang putih di pasaran. Jika memang murni karena permintaannya meningkat, maka suplainya harus ditambah.
"Tapi yang pasti ini terkait demand supply. Kalau ada kenaikan berarti kekurangan disuplai, ini yang harus ditelusuri. Kalau misalnya sistem masih dengan kuota, salah satu penyebabnya itu. Tapi kalau dengan sistem tarif, mungkin izin impornya yang terlambat. Atau mungkin proses di karantina lebih lama," jelas dia.
Meski demikian, lanjut Enny, dengan keterbatasan produksi bawang putih di dalam negeri, saat ini importasi menjadi satu-satunya jalan keluar agar pasokan dan harga tetap terjaga. Namun dia berharap impor yang dilakukan tidak sampai membuat petani bawang putih lokal rugi.
"Impor sebenarnya tidak apa-apa asal tidak mengganggu petani kita. Untuk bawang putih porsi impor memang masih besar, karena itu hanya bisa diproduksi di dataran tinggi. Dan itu sudah lama kita impor," tandas dia.
Â
Data Impor Bawang Putih
Pada 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450 ribu ton.
Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Saat ini, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) umum dan 2 API-P sebesar 8 ribu bawang putih.
Berdasarkan data Info Pangan Jakarta, harga bawang putih tertinggi berada di Pasar Cibubur sebesar Rp 75 ribu per kg dan terendah di Pasar Cengkareng senilai Rp 28 ribu per kg. Sedangkan harga rata-rata bawang putih di Ibu Kota berada di kisaran Rp 40.484 per kg.
Advertisement