SKK Migas Implementasikan Standar Anti Suap

Para penyedia barang dan jasa akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Mar 2018, 11:54 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 11:54 WIB
20160324-SKK Migas-AY
Kantor SKK Migas di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016, tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap.

Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

"Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara," kata Amien, di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Amien mengungkapkan, tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu. Saat ini SKK Migas sudah masuk dalam tahapan implementasi.

SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016, baik ke internal maupun eksternal.

Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas.

Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas. Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas.

 

Uji Kelayakan

20160324-SKK Migas-AY
Kantor SKK Migas di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.

Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas.

Diharapkan para Kontraktor KKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di masing-masing perusahaan.

Perlu diketahui bahwa industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut.

“Langkah-langkah ini akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,"tandas Amien.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya