SKK Migas Revisi Aturan Biar Perusahaan Lokal Bisa Dapat Proyek Pengadaan hingga Rp 50 Miliar

Revisi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 14:15 WIB
Jajaran SKK Migas dan KKKS melakukan upacara peringatan HUT RI Ke 79 pada Sabtu 17 Agustus 2024 di berbagai lokasi dan wilayah kerja secara bersamaan.
Jajaran SKK Migas dan KKKS melakukan upacara peringatan HUT RI Ke 79 pada Sabtu 17 Agustus 2024 di berbagai lokasi dan wilayah kerja secara bersamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung keterlibatan industri lokal di daerah.

Langkah yang dilakukan dengan merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak).

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.

"Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp 50 miliar," kata Djoko Siswanto, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas.

"Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal," ujarnya.

Percepat Pengadaan

Jajaran SKK Migas dan KKKS melakukan upacara peringatan HUT RI Ke 79 pada Sabtu 17 Agustus 2024 di berbagai lokasi dan wilayah kerja secara bersamaan.
Jajaran SKK Migas dan KKKS melakukan upacara peringatan HUT RI Ke 79 pada Sabtu 17 Agustus 2024 di berbagai lokasi dan wilayah kerja secara bersamaan.

Sementara Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, menambahkan, perubahan PTK-007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas.

Dengan aturan baru ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung aktivitas pengeboran guna memenuhi target lifting migas nasional.

"Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri penunjang dalam negeri dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian daerah serta nasional. Percepatan realisasi investasi melalui kebijakan ini juga mendukung kegiatan eksplorasi yang sangat diperlukan untuk mencapai ketahanan energi," jelas Rudi.

SKK Migas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan target produksi nasional, menciptakan kedaulatan energi, dan memastikan kontribusi sektor hulu migas terhadap kemajuan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya