Pemerintah Percepat Restitusi Pajak, Ini Syaratnya

Percepatan pemberian restitusi ke depan dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 19:19 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 19:19 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen mendorong tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia. Salah satu caranya adalah melalui percepatan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kebijakan percepatan restitusi dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan sebesar 900 persen. Percepatan pemberian restitusi ke depan dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.

"Kebijakan ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non-karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta.

Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar sebelumnya hanya Rp 100 juta. Sementara itu, untuk PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar sebelumnya hanya Rp 100 juta.

"Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai jumlah restitusi tertentu sebagaimana yang telah diatur, sesuai kriteria tertentu dan merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan," jelas Robert.

 

Syarat Dapat Restitusi

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuh kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana dibidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Sementara itu, jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan. Bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan 1 bulan dan PPN ditargetkan 1 bulan.

"Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) beresiko rendah, PPN akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang 

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya