Para Guru Kini Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Murah dan DP 1 Persen

Kemendikbud dan Bank BRI memberi fasilitas pinjaman atau KPR Sejahtera dan KPP dengan bunga murah dan DP 1 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Apr 2018, 12:25 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 12:25 WIB
Kerja sama Kemendikbud dan BRI (Dok Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana/Liputan6.com)
Kerja sama Kemendikbud dan BRI (Dok Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan fasilitas berupa program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi guru dan para pengajar. Itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi tenaga kependidikan Indonesia dalam memiliki rumah tinggal yang layak dan siap huni.

Kedua pihak itu menindaklanjuti kesepakatan kerja tersebut dengan membuat Nota Kesepahaman antara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud serta BRI, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama direktorat teknis di lingkungan Ditjen GTK.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengungkapkan, pemerintah ingin mensejahterakan guru di daerah terpencil yang saat ini belum mempunyai rumah, khususnya para tenaga pengajar yang sudah punya penghasilan tetap.

"Yang kita sasar adalah guru yang sudah punya penghasilan tetap, karena pasti ada jaminan dari mereka bahwa mereka masih tetap mengajar," ujar dia di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan KPP memberikan berbagai kemudahan kredit untuk para tenaga pengajar, seperti memberikan suku bunga dalam fasilitas KPRS kepada Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 5 persen selama masa tenor.

 

Rinciannya

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sementara itu, pemberian fasilitas KPP untuk Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah ditentukan lewat empat cara. Pertama, yakni 6,90 persen fixed (tetap) 1 tahun dengan counter rate (e.q 13 persen), minimal tenor 7 tahun dan tanpa pengendapan dana.

Berikutnya 7,30 persen fixed 2 tahun, selanjutnya counter rate (e.q 13 persen) dengan minimal tenor 7 tahun dan tanpa pengendapan dana. Lalu, 7,50 persen fixed 3 tahun, selanjutnya counter rate (e.q 13 persen) dengan minimal tenor 8 tahun tanpa pengendapan dana.

Langkah pemberian KPP terakhir yaitu melalui 7,75 persen fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate (e.q 13 persen), minimal tenor 10 tahun, dengan pengendapan dana dua kali angsuran.

Pemberian kemudahan lainnya yakni Uang Muka (Down Payment) fasilitas KPRS yang ditetapkan sekurang-kurangnya 1 persen, dan akan dituangkan dalam perjanjian kredit antara debitur dengan BRI.

Terkait penetapan biaya, kerja sama ini juga menggratiskan biaya provinsi. Sedangkan untuk biaya administrasi dan biaya premi asuransi, jumlahnya pun kosong, alias Rp 0.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya