Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, yaitu Ombudsman Republik Indonesia, kembali membuka lowongan kerja terbaru.
Kali ini, Ombudsman RI mengundang putra-putri terbaik WNI yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 11 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melansir laman resmi Ombudsman RI, ombudsman.go.id, Senin (30/4/2018), berikut formasi jabatan beserta lokasi penempatan, persyaratan bagi pelamar, kelengkapan administrasi, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:
Formasi Jabatan:
Kepala Perwakilan
Lokasi Penempatan:
1. Provinsi Kepulauan Riau (Kode: KP KEPRI) - 1 orang
2. Provinsi Sumatera Barat (Kode: KP SUMBAR) - 1 orang
3. Provinsi Sumatera Selatan (Kode: KP SUMSEL) - 1 orang
4. Provinsi Jakarta Raya (Kode: KP JAKARTA) - 1 orang
5. Provinsi Jawa Tengah (Kode: KP JATENG) - 1 orang
6. Provinsi Kalimantan Timur (Kode: KP KALTIM) - 1 orang
7. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kode: KP SULTRA) - 1 orang
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertakwa kepada Tuhan YME;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
6. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun per 23 April 2018;
7. Pendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);
12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil, apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan;
13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
Advertisement
Kelengkapan Administrasi
- Formulir pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
- Pasfoto terbaru 3 lembar, ukuran 4x6 berwarna, dengan latar belakang biru;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah;
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian diserahkan pada saat ujian wawancara;
- Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di ataskertas bermaterai Rp 6.000 bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi;
- Surat Pernyataan yang dibuat sencliri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara, apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
Tata Cara Pendaftaran
Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, silakan segera melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas administrasi lengkap (hardcopy) yang dimasukkan dalam satu amplop, dengan mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dipilih dipojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar dipojok kiri atas amplop.
Dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, setiap hari kerja pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 11 Mei 2018.
Berkas administrasi yang Ombudsman RI terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan diproses.
Untuk informasi lengkap mengenai lowongan kerja ini atau formulir pendaftaran Kepala Perwakilan 2018 dapat dilihat di sini
Selamat mencoba lowongan kerja ini dan semoga sukses!
Advertisement