OJK: 15 Bank Berdampak Sistemis Wajib Bikin Rencana Penyelamatan

Sebanyak 15 bank berdampak sistemis ini harus membuat rencana penyelamatan (recovery plan) di internal masing-masing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mei 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 10:00 WIB
Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018, telah menetapkan tambahan jumlah bank yang berdampak sistemis menjadi 15 bank. Bank berdampak sistemis ini harus membuat rencana penyelamatan (recovery plan) di internal masing-masing.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan penetapan bank berdampak sistemis merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Menurutnya, bank yang masuk dalam daftar itu merupakan bank yang dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.

"Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).

Saat ini, bank-bank yg tercantum sebagai bank sistemis merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemis ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Anto menambahkan, kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.

OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemis setiap April dan September. Berikut data rilis bank sistemis sejak diterbitkannya UU PPKSK :

1. Maret 2016 sebanyak 12 bank

2. Sept 2016 sebanyak 12 bank

3. Maret 2017 sebanyak 12 bank

4. Sept 2017 sebanyak 11 bank

5. April 2018 sebanyak 15 bank

 

"Sementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini kisarannya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam UU PPKSK yang telah disahkan, tak ada lagi bail out untuk bank bermasalah. 

Jumlah Bank Berdampak Sistemis Bertambah Jadi 15 Bank

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Kinerja sektor perbankan nasional terus membaik. Pertumbuhan kredit melonjak dan pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) terus terjaga, sedangkan untuk jumlah bank sistemik bertambah. 

Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK mencatat perbaikan di Industri keuangan. Hal ini tampak dari membaiknya pertumbuhan kredit.

Maret 2018, tercatat pertumbuh kredit sebesar 8,54 persen (yoy). Angka tersebut lebih baik dibandingkan Februari lalu sebesar 8,22 persen (yoy).

"Untuk DPK sedikit menurun, bulan lalu, 8,44 persen yoy, sekarang (Maret 2018), 7,66 persen. Ini juga sangat fluktuatif. Trennya selalu meningkat," ungkapnya usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Selain itu, rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) juga mengalami perbaikan. NPL pada Februari 2018 adalah 2,88 persen sedangkan pada Maret 2018 NPL turun ke 2,75 persen.

"Kita harapkan terus-menerus turun karena proses konsolidasi dan restrukturisasi kredit di industri perbankan akan semakin baik," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya