Liputan6.com, Jakarta - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia kini semakin mudah, terutama dengan adanya sistem e-Filing yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada 2025 ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, e-Filing masih menjadi metode yang digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya.Â
Baca Juga
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs DJP Online. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau NITKU, beserta kata sandi dan kode keamanan yang telah Anda buat sebelumnya.
Advertisement
Setelah berhasil login, akan menemukan beragam menu yang bisa diakses, salah satunya adalah menu 'Lapor'. Setelah memilih menu 'Lapor', langkah selanjutnya adalah memilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan.
Misalnya, jika seorang karyawan, maka perlu memilih SPT 1770S. Sedangkan jika seorang pengusaha, maka harus memilih SPT 1770.
Pastikan mengisi semua data yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, Selasa (25/3/2025).
Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut adalah langkah-langkah rinci dalam melaporkan SPT tahunan Anda melalui e-Filing:
- Login ke DJP Online: Akses situs DJP Online dan masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih Menu 'Lapor': Setelah login, cari dan pilih menu 'Lapor'.
- Pilih Jenis SPT dan Isi Data: Pilih jenis SPT yang sesuai dan lengkapi data yang diperlukan.
- Isi Penghasilan dan Pajak: Masukkan informasi tentang penghasilan, pengurangan, dan pajak terutang.
- Periksa dan Kirim SPT: Periksa semua data, dan jika sudah benar, kirim SPT Anda.
- Konfirmasi: Setelah pengiriman, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email.
Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan yang dapat mengakibatkan masalah di kemudian hari. J
ika semua sudah benar, Anda bisa mengirim SPT Anda. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email yang terdaftar. Masukkan kode verifikasi ini untuk menyelesaikan proses pengiriman.
Advertisement
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Dalam proses pelaporan SPT, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ingat:
- EFIN: Anda mungkin memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mengakses e-Filing. Jika Anda lupa EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi ulang melalui layanan lupa EFIN di DJP.
- Jenis SPT: Pastikan Anda memilih jenis SPT yang tepat sesuai dengan status dan penghasilan Anda.
- Dokumen Pendukung: Siapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sebelum memulai proses pelaporan.
- Bantuan: Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor DJP terdekat.
- Deadline: Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP.
Batas waktu pelaporan SPT dapat berbeda-beda tergantung jenis SPT yang Anda pilih. Oleh karena itu, selalu periksa situs resmi DJP untuk informasi terbaru dan detail lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT tahunan Anda dengan lebih mudah dan cepat.Â
Jenis Formulir SPT
Mengutip laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Tiga jenis formulir itu antara lain:
Formulir 1770:
Mempunyai penghasilan:
Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final
-Dari penghasilan lain
Formulir 1170 S:
Mempunyai penghasilan:
-Dari satu atau lebih pemberi kerja
-Dalam negeri lainnya
-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final
Formulir 1770 SS:
Mempunyai penghasilan:
Selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja)
Seiring batas pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, masih ada delapan hari untuk melapor SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Advertisement
