Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di 2025

Ikuti langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing di tahun 2025.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 25 Mar 2025, 10:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 10:45 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia kini semakin mudah, terutama dengan adanya sistem e-Filing yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada 2025 ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, e-Filing masih menjadi metode yang digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya. 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs DJP Online. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau NITKU, beserta kata sandi dan kode keamanan yang telah Anda buat sebelumnya.

Setelah berhasil login, akan menemukan beragam menu yang bisa diakses, salah satunya adalah menu 'Lapor'. Setelah memilih menu 'Lapor', langkah selanjutnya adalah memilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan.

Misalnya, jika seorang karyawan, maka perlu memilih SPT 1770S. Sedangkan jika seorang pengusaha, maka harus memilih SPT 1770.

Pastikan mengisi semua data yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, Selasa (25/3/2025).

Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.

Promosi 1

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut adalah langkah-langkah rinci dalam melaporkan SPT tahunan Anda melalui e-Filing:

  1. Login ke DJP Online: Akses situs DJP Online dan masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pilih Menu 'Lapor': Setelah login, cari dan pilih menu 'Lapor'.
  3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data: Pilih jenis SPT yang sesuai dan lengkapi data yang diperlukan.
  4. Isi Penghasilan dan Pajak: Masukkan informasi tentang penghasilan, pengurangan, dan pajak terutang.
  5. Periksa dan Kirim SPT: Periksa semua data, dan jika sudah benar, kirim SPT Anda.
  6. Konfirmasi: Setelah pengiriman, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email.

Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.

Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan yang dapat mengakibatkan masalah di kemudian hari. J

ika semua sudah benar, Anda bisa mengirim SPT Anda. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email yang terdaftar. Masukkan kode verifikasi ini untuk menyelesaikan proses pengiriman.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Dalam proses pelaporan SPT, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ingat:

  • EFIN: Anda mungkin memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mengakses e-Filing. Jika Anda lupa EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi ulang melalui layanan lupa EFIN di DJP.
  • Jenis SPT: Pastikan Anda memilih jenis SPT yang tepat sesuai dengan status dan penghasilan Anda.
  • Dokumen Pendukung: Siapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sebelum memulai proses pelaporan.
  • Bantuan: Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor DJP terdekat.
  • Deadline: Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP.

Batas waktu pelaporan SPT dapat berbeda-beda tergantung jenis SPT yang Anda pilih. Oleh karena itu, selalu periksa situs resmi DJP untuk informasi terbaru dan detail lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT tahunan Anda dengan lebih mudah dan cepat. 

Jenis Formulir SPT

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Mengutip laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Tiga jenis formulir itu antara lain:

Formulir 1770:

Mempunyai penghasilan:

Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja

-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final

-Dari penghasilan lain

Formulir 1170 S:

Mempunyai penghasilan:

-Dari satu atau lebih pemberi kerja

-Dalam negeri lainnya

-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final

Formulir 1770 SS:

Mempunyai penghasilan:

Selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja)

Seiring batas pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, masih ada delapan hari untuk melapor SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya